Periskop.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi menyebabkan bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).
Penetapan 12 korporasi ini, diawali dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan di ketiga provinsi tersebut yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.
Pada Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang diperiksa. Pada Sumatera Utara, terdapat delapan perusahaan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang diperiksa, meliputi wilayah Sungai Garoga dan Langkat. Sementara itu, pada Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang diperiksa.
Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke 12 perusahaan yang terindikasi kuat berkontribusi menyebabkan bencana banjir. Ia mengatakan, saat ini 12 perusahaan tersebut tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi setempat guna menggali perbuatan pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Pemeriksaan, kata dia, difokuskan dengan mendalami data, fakta, dan bukti-bukti yang ada. “(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” ucapnya.
Nantinya, tindak lanjut yang akan dijatuhkan kepada korporasi yang bertanggung jawab di antaranya tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya dan denda administratif. Bahkan, ada pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” tuturnya.
Korporasi dan Individu
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan, telah menetapkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar, hingga mengakibatkan bencana banjir di Sumatera Utara.
"Sudah (penetapan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Jakarta, Selasa (6/1).
Ia mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah korporasi dan individu. "Dua-duanya (korporasi dan individu)," ujarnya. Namun, Irhamni tidak merinci terkait waktu penetapan tersangka ini maupun identitas tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melaksanakan gelar perkara pada pekan lalu.
Dittipidter Bareskrim Polri sendiri, memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara (TKP) daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut.
Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 orang saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa. Irhamni mengatakan, pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tinggalkan Komentar
Komentar