Periskop.id - Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang dari kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
"Perlu saya tegaskan bahwa apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Abdul Gafur Sangaji saat ditemui d Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Dia menjelaskan, ada dua klaster yang dilaporkan oleh Roy Suryo. Klaster pertama, yaitu lima terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan tuduhan dan fitnah, bahwa ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.
"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," ujarnya.
Menurut Gofur, Roy Suryo melaporkan ke polisi bukan karena merasa diserang, atau bukan karena dalam konteks tuduhan ijazah palsu.
"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," bebernya.
Sementara itu, Roy Suryo menyebutkan nama ketujuh orang yang dilaporkan berinisial A, B, D, F, L, U dan V. "Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," jelasnya.
Dalam laporannya tersebut, Roy Suryo mempersangkakan ketujuh orang tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
Pemanggilan Tersangka
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan para tersangka dari klaster 1 kasus laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis.
Diketahui, klaster 1 yang terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL) telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan pemanggilan tersangka klaster 1 juga diagendakan bersama dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Hanya saja, Budi belum dapat menjabarkan waktu pemanggilan tersangka dan pemeriksaan ahli serta saksi tersebut.
Terkait pengajuan uji forensik independen yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Budi menjelaskan masih dalam pembahasan.
"Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," jelas Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta agar Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensic, terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara independen.
"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 22 Desember 2025 lalu.
Dia menjelaskan, permintaan uji forensik independen itu berangkat dari pengalamannya dalam berbagai kasus besar yang mengindikasikan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.
"Salah satunya adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang awalnya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak, namun kemudian terbukti sebagai pembunuhan berencana setelah dilakukan pemeriksaan forensik ulang secara independen," ujar Khozinudin.
Tetap Tersangka
Sebelumnya di Tanggal 18 Desember lalu, Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan, Senin (15/12) pukul 10.30 - 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," serunya.
Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.
Iman juga menyampaikan, selama proses penyidikan telah melakukan pengambilan keterangan terhadap 130 orang saksi dan 17 jenis barang bukti. Selain itu, juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti dan telah mengambil keterangan ahli terhadap 22 orang ahli dengan berbagai bidang keilmuan.
Tinggalkan Komentar
Komentar