periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua pengusaha swasta, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Keduanya terbukti memberikan suap senilai S$199 ribu atau sekitar Rp2,52 miliar kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan, Djunaidi berperan sebagai pengatur sekaligus penyedia dana, sementara Aditya bertugas menyerahkan uang tersebut. 

“Pemberian sejumlah uang dimaksudkan agar saksi Dicky melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama PT Inhutani V,” ujar hakim Nur dalam sidang putusan melansir Antara, Rabu (14/1).

Tujuan suap itu agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Lampung. Kawasan tersebut termasuk wilayah hutan produksi yang seharusnya dikelola secara berkelanjutan. Namun praktik suap justru membuka celah penyalahgunaan izin pemanfaatan hutan.

Hakim membeberkan bahwa uang diberikan dalam dua tahap. Pertama, sebesar S$10 ribu langsung dari Djunaidi kepada Dicky, yang kemudian dipakai membeli stik golf. Kedua, sebesar S$189 ribu melalui Aditya, digunakan untuk melunasi mobil Rubicon senilai Rp2,38 miliar milik Dicky.

“Pemberian pertama dilakukan pada 21 Agustus 2024 di Restoran Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” tambah hakim Nur.

Atas perbuatannya, Djunaidi divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Aditya 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta dan Rp50 juta, dengan subsider kurungan jika tidak dibayar.

Vonis ini menegaskan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 30 kasus suap terkait sektor kehutanan dan sumber daya alam. Modus yang paling sering terjadi adalah pemberian uang untuk memperpanjang izin kerja sama atau eksploitasi hutan.