periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa langsung barang bukti mobil Ferrari sampai sepeda motor Harley Davidson terkait kasus dugaan suap pengondisian perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat di tengah persidangan, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa, dan penasihat hukum keluar dari ruang sidang untuk memeriksa barang bukti yang dihadirkan di halaman PN Jakpus tersebut terkait perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto, masing-masing selaku advokat.

"Ini betul ya Pak Ari mobilnya yang disita oleh Kejaksaan? Motor di sana juga?," kata Hakim Ketua Efendi yang disambut anggukan oleh Ariyanto, Rabu (14/1). 

Secara terpisah, Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyebutkan, jaksa menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari SF-90, satu unit sepeda, dan dua unit sepeda motor Harley Davidson itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Tujuannya adalah semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ujar Sunoto.

Pada kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2025 dan TPPU, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU dengan nilai total Rp52,5 miliar.

Suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara itu, TPPU dilakukan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan sah.

Diketahui, uang TPPU terdiri atas dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Selain itu, ada juga biaya legal senilai Rp24,5 miliar. Suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Syafei.

Di sisi lain, tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp411,6 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.