Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan pembiayaan fiktif oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF. Dari kasus kerugian negara ditaksir mencapai US$43,6 juta.
“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol.Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/12).
Totok menjelaskan, pada tahun 2012 sampai dengan 2014, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 miliar dan US$4,12 juta. Namun, terjadi penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
Seharusnya, kata Totok, pembiayaan tidak dapat diberikan kepada PT DST. Namun, pencairan terus berporses hingga mencapai Rp45 miliar dan US$4,12 juta. Hal tersebut mengakibatkan kredit macet sebesar US$9 juta atau berstatus kolektibilias 5.
Dalam rangka menyiasati kredit macet tersebut, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF.
“Berdasarkan skema novasi tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai US$47,5 juta melalui tiga kredit modal kerja ekspor selama tiga tahap,” ucap Totok.
Dua Skala
Kortastipidkor Polri menduga, pemberian pembiayaan tersebut mengandung penyimpangan. Pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan kepada PT MIF, tetapi nyatanya terus berproses sampai pencairan sebesar US$47,5 juta.
“Dalam proses pemberian pembiayaan kepada PT MIF, terjadi dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada user, ini fiktif. Kedua, penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF, ini juga tidak dilakukan,” tuturnya.
Menurut Totok, kondisi itu pada akhirnya berakibat pada macetnya pembiayaan sebesar US$43,6 juta. Ia lebih lanjut menjelaskan, penyidikan bermula sejak 22 Januari 2025. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, polisi telah menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka, antara lain, FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI tahun 2011–2018; NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2012–2018 dan DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan. Kemudian, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI tahun 2013–2016; AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta DN selaku Direktur Utama PT MIF tahun 2014–2022.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi, saat ini sedang proses appraisal berkaitan dikonversi ke dalam rupiah,” kata Totok.
Tinggalkan Komentar
Komentar