periskop.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim memanas. Debat ini pecah akibat perdebatan antara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penggunaan kamera perekam di ruang sidang.
“Izin majelis, dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan. Sesuai tata tertib persidangan sebelumnya, perekaman dilakukan dari belakang,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Perdebatan bermula saat jaksa memprotes ponsel berkamera yang masih diletakkan di meja kuasa hukum Nadiem, di samping posisi duduk terdakwa. Jaksa menilai perekaman tersebut tidak sesuai dengan tata tertib persidangan yang sudah disampaikan majelis hakim dalam sidang sebelumnya.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah meminta kuasa hukum memindahkan posisi kamera ke area belakang ruang sidang agar persidangan tetap berjalan tertib.
“Ya, baik, mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi, bisa memindahkan posisi kameranya ke belakang,” kata Purwanto.
Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak oleh penasihat hukum Nadiem Ari Yusuf Amir. Ia menegaskan tidak ada larangan eksplisit dalam tata tertib persidangan terkait perekaman di area depan. Ari juga menjelaskan, alasan pihaknya tetap menggunakan kamera di meja persidangan.
“Kami sudah membaca tata tertib, tidak ada larangan. Ini dokumentasi agar kami bisa melihat langsung keterangan saksi. Kalau dari belakang, tidak kelihatan,” kata Ari.
Kemudian, perdebatan melebar ketika jaksa meminta tim kuasa hukum mematuhi arahan majelis hakim.
“Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh terhadap apa yang disampaikan Yang Mulia. Kami minta juga kepada penasihat hukum, mari kita patuhi Yang Mulia yang memimpin sidang ini,” ucap jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Ari membalas dengan menyinggung keterlambatan jaksa menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Pasalnya, jaksa baru memberikan laporan tersebut setelah terjadi perdebatan di persidangan.
“Jaksa mengatakan patuh, tapi pemberian alat bukti BPKP ini baru dilakukan setelah ada putusan sela dan perdebatan. Kami sudah meminta berkali-kali sebelumnya,” tutur Ari.
Hakim kemudian menegaskan agar perdebatan tidak melebar dari pokok persoalan penggunaan kamera. Majelis meminta hanya pihak yang diberi izin yang menyampaikan pendapat.
Selanjutnya, hakim memutuskan perekaman visual tidak diperbolehkan di area depan maupun sekitar pihak berperkara. Sebab, aturan ini ditegaskan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan saksi. Perekaman hanya diizinkan dalam bentuk audio atau dilakukan dari area belakang ruang sidang.
“Untuk perekaman visual kami tidak mengizinkan. Audio silakan, tapi visual hanya dari belakang. Itu demi kelancaran dan ketertiban persidangan,” tegas Purwanto.
Meskipun sudah ditetapkan, keputusan tersebut kembali ditentang oleh kuasa hukum Nadiem. Ari meminta keberatan dicatat dalam berita acara persidangan dan menyatakan akan melaporkan pelarangan tersebut karena dinilai melanggar hak terdakwa.
“Ini bertentangan dengan KUHAP dan mengganggu hak kami sebagai penasihat hukum. Mohon dicatat, ini akan menjadi laporan kami,” tegas Ari.
Majelis hakim mempersilakan rencana pelaporan tersebut dan menegaskan keputusan tetap berlaku. Atas perintah hakim, tim kuasa hukum Nadiem akhirnya mematikan kamera yang dipasang di meja penasihat hukum.
“Silakan jika ingin melaporkan. Itu hak saudara,” ujar Purwanto.
Sebelumnya, majelis hakim melarang tim kuasa hukum Nadiem menggunakan ponsel di atas meja persidangan untuk keperluan perekaman audio visual, termasuk siaran langsung, seiring persidangan yang telah memasuki tahap pembuktian. Hakim menegaskan seluruh pihak diminta fokus pada pembuktian perkara dan tidak menjadikan ruang sidang sebagai sarana dokumentasi visual di area pihak berperkara.
Meskipun perekaman tidak dilarang sepenuhnya, hakim meminta agar alat perekam tidak ditempatkan di meja persidangan dan tidak digunakan untuk kebutuhan visual. Ketentuan inilah yang kemudian kembali memicu perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum Nadiem dalam persidangan pembuktian.
Tinggalkan Komentar
Komentar