periskop.id - Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000 saat masih menjabat sebagai Direktur SMA.

Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Nadiem Makarim, ketika dicecar penasihat hukum Ari Yusuf.

“Tadi Bapak mengakui dengan secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar US$7.000 ya?” tanya Ari, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (26/1).

“Iya,” jawab Purwadi.

Purwadi menegaskan uang tersebut diterimanya ketika masih menjabat sebagai Direktur SMA.

Purwadi menjelaskan, pada 2021, ia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli. Setelah itu, jabatan tersebut dilanjutkan oleh direktur baru. Menurutnya, saat ia masih menjabat, pembelian Chromebook belum terjadi.

“Jadi saya di 2021 itu, saya sebagai KPA sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian. Karena yang melakukan pembelian adalah Direktur berikutnya,” jelas Purwadi.

Purwadi mengungkapkan, uang tersebut diterimanya pada akhir tahun 2021 dalam bentuk amplop yang berada di atas mejanya.

“Nah, di akhir tahun saya dikasih uang pertama saya di meja saya ada amplop, ada map, ada pas saya buka ada uang,” tutur Purwadi.

Kemudian, Purwadi menanyakan asal uang tersebut dan diketahui berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Terus saya tanya, ini saya tanya, ternyata dari PPK saya,” ujarnya.

PPK yang dimaksud bernama Dani Hamidan Khoir. PPK menyampaikan uang tersebut merupakan ucapan terima kasih dari penyedia pengadaan Chromebook.

“Dia (Dani) jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia pembelian Chromebook itu,” ujar Purwadi.

Saat ditanya apakah uang tersebut berasal dari vendor, Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Ya saya enggak tahu. Karena uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ungkap dia.

Purwadi juga menyatakan, ia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan tanpa didampingi penasihat hukum.

“Sendiri,” tegas dia.

Purwadi menegaskan tidak pernah diancam akan dijadikan tersangka terkait penerimaan uang tersebut.

Terkait pengembalian uang, Purwadi menyebut pengembalian dilakukan setelah dirinya diperiksa oleh penyidik.

“Jadi Bapak mengembalikan itu setelah diperiksa?” tanya Ari

“Iya,” jawab Purwadi.

Selain penasihat hukum Nadiem, Jaksa juga menegaskan soal pengembalian uang tersebut.

“Saudara sudah kembalikan uang itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Purwadi.

Lebih lanjut, jaksa memperjelas apakah pengembalian uang tersebut kepada penyidik.

“Iya,” jawab Purwadi.

Jaksa kembali memastikan, apakah Purwadi ikhlas mengembalikan uang ribuan dolar Amerika Serikat itu.

“Iya, pasti (ikhlas),” ujar Purwadi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun bersama terdakwa lainnya. Ia juga disebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya memperkaya 25 pihak. Untuk dirinya sendiri, ia memperoleh kekayaan mencapai Rp809,5 miliar.