periskop.id - Fakta pemaksaan spesifikasi teknis pengadaan laptop untuk PAUD terungkap dalam sidang korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Hal itu terungkap saat jaksa memeriksa saksi dari pihak Nadiem, Hasbi, terkait penggunaan spesifikasi teknis yang disusun Direktorat SD dan SMP untuk kebutuhan Direktorat PAUD.
“Di direktorat SD dan SMP. Apakah mau melaksanakan KEM? Mengikuti KEM? Kan yang mengikuti KEM kan siswa, kenapa harus mengikuti spesifikasi teknis yang dibuat analisisnya oleh SD dan SMP, Direktorat SD dan SMP?” tanya jaksa, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Saksi Hasbi mengakui pihaknya mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Di hati juga kami agak bertanya-tanya, Pak,” ujar Hasbi.
Saat ditanya apakah Direktorat PAUD sempat mengajukan keberatan, Hasbi menjawab, “tidak.”
Jaksa kemudian menegaskan spesifikasi teknis yang diarahkan oleh Yoris tidak sesuai dengan kebutuhan Direktorat PAUD.
“Ya, kami tidak melakukan analisis lagi karena arahan dari pimpinan,” jawab Hasbi.
Jaksa kembali menanyakan kesesuaian spesifikasi tersebut dengan kebutuhan PAUD.
“Ya, kalau untuk kepentingan AKM berarti tidak sesuai karena kami tidak sesuai AKMnya,” ujar Hasbi.
Jaksa menegaskan spesifikasi tersebut dipaksakan oleh Yoris Stan.
“Seperti itu arahan dalam rapat di tanggal 25,” jawab Hasbi, yang kemudian diperjelas sebagai rapat pada 25 Mei 2021.
Jaksa menanyakan apakah arahan tersebut disampaikan langsung oleh Yoris Stan.
“Iya,” jawab Hasbi. Ia juga menyebut Direktur SD turut hadir dalam rapat tersebut.
Terkait pengambilan keputusan, Hasbi menyatakan, “Beliau yang memutuskan.”
Keputusan itu, kata Hasbi, juga didukung oleh Viona dan mengatakan, ‘Iya, yang penting speknya sama.’”
Saat ditanya mengenai latar belakang Yoris Stan dan Viona di bidang pendidikan, Hasbi tidak mengetahuinya.
Jaksa kemudian menanyakan kewenangan besar Yoris Stan sebagai staf khusus menteri.
“Yang setahu saya, Yoris memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu,” ujar Hasbi.
Jaksa menegaskan sumber kewenangan tersebut.
“Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi.
Saat ditanya lebih lanjut, Hasbi menyebut, “Pak Nadiem.”
Hasbi juga membenarkan kewenangan luas tersebut diberikan, meskipun staf khusus menteri tidak memiliki latar belakang pendidikan. “Iya.”
Dalam sidang itu, jaksa juga menyinggung jumlah pengadaan laptop PAUD.
“Kalau untuk tahun 2021 kurang lebih 1.290,” ujar Hasbi.
Jaksa kemudian menimpali singkat, “200.”
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini, Nadiem didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun bersama terdakwa lainnya. Ia juga disebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya memperkaya 25 pihak. Untuk dirinya sendiri, ia memperoleh kekayaan mencapai Rp809,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar