periskop.id - Ari Yusuf, kuasa hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, menilai perkara yang menjerat kliennya dipaksakan. Menurut Ari, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara dan pengarahan penggunaan produk tertentu dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
“Jadi, kesaksian hari ini ada beberapa hal yang penting. Pertama tadi, terungkaplah dalam kesaksian itu bahwa ketika digunakannya Chromebook, ternyata semua TIK yang sebelumnya dipakai oleh Kemendikbud masih bisa dipakai,” kata Ari, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Ari menegaskan, narasi yang selama ini beredar soal TIK lama tidak dapat digunakan terbantahkan di persidangan. Keterangan saksi yang membuat narasi tersebut terbantahkan.
Ari juga menyampaikan, dalam persidangan terungkap Nadiem hanya menandatangani satu peraturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021. Namun, Ari menekankan, penandatanganan regulasi tersebut tidak menjadikan Nadiem sebagai pengguna anggaran.
“Pengguna anggaran itu berarti yang berwenang menggunakan anggaran tersebut bukan Pak Nadiem. Tapi itu adalah Kementerian Keuangan dan Pemda-Pemda setempat. Itu yang paling penting,” tegas dia.
Terkait tudingan Nadiem mengarahkan penggunaan produk tertentu, Ari menyebut tuduhan tersebut juga tidak terbukti.
“Jadi, kaitan dengan yang kemarin yang disangkakan bahwa Pak Nadiem mengarahkan untuk menggunakan produk tertentu tidak terbukti lagi hari ini,” ujar dia.
Ari menjelaskan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan sistem operasi Chrome OS maupun Windows tidak bersifat mengunci pada produk tertentu.
“Jadi tidak mesti bahwa kalau menggunakan Chrome OS maka harus pakai laptop tertentu,” tutur Ari.
Lebih lanjut, Ari menyinggung terkait kerugian keuangan negara. Berdasarkan dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah dipaparkan di persidangan, tidak ada kerugian negara.
“Jelas dalam dokumen BPKP tersebut kerugian keuangan negara itu tidak membahas sama sekali tentang kerugian penggunaan Chrome OS atau CDM. Sama sekali tidak membahas,” ungkap dia.
Menurutnya, penggunaan tersebut justru dinilai menguntungkan negara. Ia menambahkan, tudingan kerugian yang disampaikan jaksa hanya berkaitan dengan aspek pengadaan laptop dianggap kemahalan. Ari menekankan, pengadaan tersebut bukan kewenangan Nadiem.
“Dalam persidangan-persidangan sudah dijelaskan bahwa itu jauh sekali di ujung, Pak Nadiem hanya menentukan kebijakan penggunaan Chrome OS. Tentang pengadaan laptopnya sama sekali tidak ada hubungannya sama Nadiem,” tutur dia.
Berdasarkan fakta-fakta itu, Ari menyimpulkan, perkara yang menjerat kliennya tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi semakin hari, semakin terang bahwa memang perkara ini sebetulnya tidak ada. Dan Nadiem dipaksakan menjadi tersangka,” pungkas dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar