periskop.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengkritik keras birokrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai berbelit-belit karena mewajibkan peserta yang telah lulus program Regulatory Sandbox untuk mengurus ulang izin legalitas dari awal.
"Koordinasi antar direktorat di lingkungan IAKD OJK ini belum seefisien yang diharapkan oleh industri, karena proses legalitasnya jadi berulang," ujar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Rabu (21/1).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengungkapkan keluhan para pelaku industri keuangan digital terkait inefisiensi tersebut. Peserta sandbox merasa dipersulit karena harus melewati proses administrasi ganda yang memakan waktu dan tenaga.
Puteri menjelaskan, prosedur saat ini mengharuskan inovator memproses legalitas saat pertama kali masuk ke dalam "ruang uji coba" atau sandbox. Namun, birokrasi tidak berhenti di situ.
Setelah peserta dinyatakan lulus dan model bisnisnya terbukti layak, mereka justru diminta memproses kembali legalitasnya. Pengurusan izin ini dilakukan seolah-olah mereka adalah entitas yang benar-benar baru mendaftar.
"Pada saat peserta regulatory sandbox masuk, itu mereka tetap harus memproses lagi legalitasnya setelah dinyatakan lulus dari sandbox," tambahnya.
Putri memahami bahwa OJK mungkin memiliki niat baik di balik prosedur ketat tersebut, seperti memitigasi risiko kesalahan administrasi. Namun, ia menilai langkah tersebut kontraproduktif bagi ekosistem inovasi yang menuntut kecepatan.
"Kalau bisa menurut hemat saya, akan lebih mendorong industri supaya bisa lebih cepat tumbuh kalau kita bisa mempersingkat birokrasi yang bertele-tele," tegas Puteri.
Ia mempertanyakan urgensi pengulangan proses tersebut. Jika sebuah entitas sudah dinyatakan lulus uji coba dan memenuhi standar sandbox, seharusnya legalitas mereka bisa langsung diproses tanpa harus mengulang dari nol.
"Sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan. Kalau dari awal sudah lulus, kenapa harus diulang lagi prosesnya?" gugatnya.
Lebih jauh, Puteri menyoroti masalah komunikasi internal di tubuh OJK. Ia menduga akar masalah ini terletak pada kurangnya keselarasan kerja antar direktorat di bawah naungan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
"Kita berharap nanti ada keselarasan informasi, kesesuaian substansi pengujian, dan juga kesinambungan kebijakan antar direktorat yang berada di IAKD supaya tidak ada miskomunikasi," pungkasnya.
Konsekuensi Model Bisnis Baru
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kewajiban perizinan tersebut muncul karena karakteristik unik industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Hasan menerangkan, ketika sebuah model bisnis lulus dari sandbox dan dibuatkan payung hukum barunya, hal itu menciptakan peluang bisnis yang benar-benar baru. Seringkali, pelaku usaha harus membentuk entitas perusahaan baru untuk menjalankan bisnis yang baru disahkan tersebut.
"Setiap satu jenis kegiatan usaha yang lulus dan kemudian kami buatkan payung perizinan barunya, itu akan diumumkan kepada publik dan kemudian menjadi peluang bisnis baru," jelas Hasan.
OJK mencatat bahwa sebagian besar penyelenggara ITSK adalah perusahaan rintisan (startup) yang baru dibentuk. Oleh karena itu, pengurusan izin badan usaha menjadi konsekuensi logis dari pembentukan entitas baru tersebut.
"Penyelenggara ITSK itu terkonfirmasi sebagian besar adalah perusahaan yang dibentuk baru. Tentu kalau berminat dan ingin melakukan kegiatan usaha dimaksud tentu akan membentuk perusahaan dan berizin di OJK," tandas Hasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar