iklan periskop
Hukum

Tiru China, OJK Bakal Blacklist Penipu Keuangan: Tak Bisa Naik Bis dan Kereta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan sanksi tegas bagi penipu keuangan meniru China. Pelaku akan di-blacklist dari transportasi umum lewat sistem SIPELAKU.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Janji Manis Kerja di Kamboja: Peluang atau Perangkap Maut?
Ilustrasi Online Scam. Pexels/Antoni Shkraba Studio
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rencana penerapan sanksi tegas berupa pembatasan akses layanan publik dan transportasi bagi pelaku kejahatan keuangan melalui sistem terintegrasi yang mengadopsi kebijakan pemerintah China.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/1).

“Jadi kita belajar dari negara lain seperti di China. Kalau orang melakukan fraudster, ketahuan, dia nggak bisa naik bis umum, nggak bisa naik transportasi umum dan lain-lain. Ini yang sekarang sedang kita akan lakukan melalui sistem SIPELAKU,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Sistem yang diberi nama "SIPELAKU" (Sistem Informasi Pelaku) ini dirancang untuk mengintegrasikan data para pelaku kejahatan antar-lembaga jasa keuangan. Tujuannya agar ruang gerak mereka terkunci dan tidak bisa lagi berpindah-pindah institusi untuk melancarkan aksinya.

Kiki menegaskan bahwa integrasi data ini sangat krusial untuk menghentikan fenomena pelaku yang kerap berpindah tempat setelah melakukan kejahatan di satu bank atau lembaga keuangan.

“Jadi orang nggak bisa nakal di sini, pindah nakal di sana, pindah nakal di situ. Saat ini kita masukkan mereka yang nakal-nakal itu Pak, bisa masuk ke situ,” jelasnya.

Langkah progresif ini diambil OJK untuk merespons kritik dari anggota dewan yang menilai penanganan kasus penipuan (scam) selama ini kurang memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata, karena hanya sebatas pemblokiran rekening.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto sempat mempertanyakan keseriusan otoritas dalam memberikan sanksi bagi para pelaku utama kejahatan keuangan.

“Kalau kita hanya bicara dikembalikan, dikembalikan, tetapi tidak ada efek jera, siapa pelakunya ini?” cecar Wihadi.

Merespons hal itu, Kiki memastikan bahwa selain menyiapkan sistem sanksi sosial, OJK juga telah melakukan tindakan represif berupa pemblokiran massal terhadap rekening-rekening yang terindikasi kuat menjadi sarana kejahatan.

“Jumlah rekening yang kita blokir karena terindikasi skam adalah sebanyak 397.000 rekening lebih,” beber Kiki.

Dengan adanya sistem SIPELAKU nantinya, sanksi bagi pemilik rekening-rekening bermasalah tersebut tidak hanya berhenti pada pembekuan aset, tetapi juga berpotensi meluas hingga pembatasan hak mereka dalam mengakses fasilitas publik seperti yang diterapkan di China.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dan scammer dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.