periskop.id - Kemas Haji Abdul Halim Ali yang lebih dikenal sebagai Haji Alim, dikabarkan wafat pada Kamis, 22 Januari 2026 dalam usia 88 tahun. Ia meninggal dunia setelah berjuang melawan komplikasi penyakit dalam. Sebelumnya, Haji Alim sempat menjalani perawatan intensif di Intensive Coronary Care Unit (ICCU) RSUD Siti Fatimah, Palembang. Kondisinya sempat koma hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Haji Alim dikenal sebagai pengusaha sukses dan disebut sebagai salah satu orang terkaya di Palembang, Sumatra Selatan. Namun, dalam perjalanan hidupnya, namanya juga meninggalkan jejak kelam dalam kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino–Jambi.

Siapa Sosok Haji Alim?

Haji Alim dikenal luas sebagai salah satu pengusaha kaya di Sumatra Selatan. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan beroperasi di wilayah Sumatra Selatan. Melalui usahanya tersebut, Haji Alim mengelola ribuan hektar lahan karet dan kelapa sawit yang tersebar di berbagai daerah di provinsi tersebut.

Tidak hanya di bidang perkebunan, Haji Alim juga merambah sektor pertambangan batu bara. Ia tercatat memiliki dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perusahaan PT Uci Jaya dan PT Karya Perintis Sejati. Sebagai pengusaha besar, ia pun kerap mendapat kunjungan sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Penyakit yang Dialami

Haji Alim diketahui memiliki riwayat penyakit yang cukup kompleks. Sebelum dinyatakan meninggal dunia, ia menjalani perawatan intensif di ICCU RSUD Siti Fatimah, Palembang, akibat komplikasi penyakit dalam yang meliputi gangguan jantung, paru-paru, dan fungsi hati.

Kondisinya sempat berada dalam fase kritis. Selama sekitar satu dekade terakhir, Haji Alim rutin menjalani perawatan di RSUD Siti Fatimah. Seiring bertambahnya usia, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhir.

Kasus Korupsi

Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) pada proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi. Penanganan perkara ini kerap menemui jalan buntu sejak Maret 2025 akibat kendala administrasi dan kondisi kesehatan tersangka yang terus menurun.

Pemeriksaan terakhir terhadap Haji Alim semula dijadwalkan pada 22 Agustus 2025, tapi terpaksa dibatalkan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan sehingga harus menjalani perawatan intensif. Pemeriksaan lanjutan kembali direncanakan pada 6 Oktober 2025, tetapi atas rekomendasi dokter dan tim medis, pemeriksaan kembali dibatalkan lantaran kondisi tersangka belum membaik.

Dalam perkara ini, Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Yudi Herzandi, mantan Asisten I Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional. Kedua tersangka tersebut telah lebih dahulu menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Berdasarkan putusan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, kasus yang melibatkan Haji Abdul Alim ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Selatan dengan nomor PE.03.03/SR-492/PW07/5/2025 tertanggal 17 November 2025.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2019 hingga 2025, PT Sentosa Mulia Bahagia diduga telah mengelola dan memanfaatkan lahan negara seluas 1.756,53 hektare di luar wilayah HGU perusahaan.

Pasal yang Dikenakan

Haji Alim dituntut telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan tersebut diajukan karena perbuatan pidana itu diduga dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain.

Dalam perkara ini, Haji Alim disebut melakukan penerbitan secara tidak sah terhadap 193 KTP serta 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan negara seluas 937,02 hektare. Dokumen-dokumen tersebut didaftarkan atas nama karyawan harian lepas PT Sentosa Mulia Bahagia yang sebagian besar merupakan penduduk pendatang.