periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) sebagai “operasi tipu-tipu”. KPK menegaskan narasi semacam itu tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diuji di pengadilan.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Budi menambahkan, Noel sebaiknya memanfaatkan ruang persidangan untuk menyampaikan pembelaan secara sah.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar dia.
Budi menegaskan, penanganan perkara yang menjerat Noel dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.
Menurut Budi, perkara tersebut bermula dari peristiwa tertangkap tangan sehingga penyidik memiliki dasar kuat sejak awal.
“Terlebih, dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar dia.
Budi menjelaskan, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa para pihak terkait untuk menyusun konstruksi perkara.
“Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan para tersangka maupun saksi lainnya yang relevan, untuk membangun konstruksi perkara di tahap penyidikan,” tutur Budi.
Terkait informasi yang disampaikan ke publik, Budi menegaskan KPK hanya menyampaikan hal-hal yang berbasis fakta hukum.
“Setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara. Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” jelas dia.
Budi pun mengajak publik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses dan independensi peradilan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” tegas dia.
Sebelumnya, Noel melontarkan kritik keras terhadap KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ia menuding KPK kerap berbohong dan melakukan framing dalam OTT.
“Hampir semua kasus OTT itu operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan para content creator yang ada di gedung Merah Putih ini,” tegas Noel, Senin (26/1).
Noel juga mengklaim mengalami framing berlapis, mulai dari penyitaan kendaraan hingga tudingan nilai pemerasan yang terus berubah.
Tinggalkan Komentar
Komentar