periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan-pernyataan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang disampaikan di luar ruang sidang dan dinilai membangun narasi di luar materi persidangan. KPK menegaskan masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam memilah fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan.
“Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang memang betul-betul muncul di dalam persidangan karena memang dalam rangkaian persidangan perkara ini banyak informasi ataupun narasi dan juga opini yang dibangun di luar persidangan. Dan tentu kami melihat itu menjadi sesuatu yang kontraproduktif karena bisa menjadi misinformasi oleh masyarakat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (26/1).
Budi menegaskan, perkara yang menjerat Noel berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti yang jelas dan telah dipublikasikan secara terbuka.
“Artinya semuanya sudah firm, baik aspek formil maupun materiilnya, termasuk barang bukti yang kemudian sudah kami tunjukkan ke publik sebagai bagian dari transparansi, termasuk soal konstruksi perkaranya yaitu dugaan tindak pemerasan berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan dan mencermati fakta-fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi di hadapan majelis hakim.
“Termasuk juga jika dalam persidangan itu dihadirkan saksi-saksi yang kemudian menerangkan untuk membantu menjelaskan bagaimana duduk perkara ataupun konstruksi dari perkara ini,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Budi juga menegaskan, KPK tetap fokus pada pembuktian hukum, meskipun muncul kontra narasi di ruang publik. Salah satunya kontra narasi yang disampaikan oleh Noel di luar persidangan.
“KPK tentu sebagai lembaga penegak hukum dalam melakukan prosesnya baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan semuanya berangkat dari alat bukti yang diperoleh sehingga kita fokus pada aspek formil dan materiilnya untuk memastikan bahwa perkara yang kami tangani adalah betul-betul firm,” tutur dia.
Budi menyampaikan, perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus bergulir dan terbuka kemungkinan pengembangan penyidikan.
“Bahkan, perkara ini juga masih akan terus bergulir, masih ada beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya sehingga terbuka kemungkinan untuk penyidikannya juga masih akan terus berkembang,” tutup Budi.
Sebelumnya, Noel melontarkan kritik keras terhadap KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Ia menuding KPK kerap berbohong dan melakukan framing dalam OTT.
Tinggalkan Komentar
Komentar