periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya tidak pernah menargetkan kementerian tertentu dalam penanganan perkara korupsi. Pernyataan itu disampaikan Setyo menanggapi ucapan terdakwa kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), eks Wamenaker Emanuel Ebenezer (Noel), yang memperingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal “di-Noel-kan”.

“Kalau kemudian adakah menargetkan kementerian? Enggak ada,” kata Setyo, di Gedung DPR, Rabu (28/1). 

Setyo meminta agar pernyataan Noel dilihat secara utuh konteksnya, termasuk apakah disampaikan dalam proses persidangan atau di luar proses hukum. Menurutnya, KPK hanya berpegang pada fakta-fakta yang terungkap secara resmi dalam persidangan.

“Tolong dilihat kembali, dipastikan kembali penyampaiannya itu konteksnya apakah pada proses pemeriksaan persidangan atau di luar proses persidangan,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, pernyataan yang disampaikan di luar proses persidangan tidak dapat dijadikan dasar dalam penanganan perkara oleh KPK.

“Kalau kami melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting,” ungkap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo memastikan KPK tidak memiliki agenda atau sasaran khusus terhadap kementerian atau lembaga tertentu. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum berjalan murni berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat.

“Kami ini tidak pernah memberikan atau menargetkan mana ini, itu, dan sebagainya. Enggak ada,” tegas dia.

Setyo menjelaskan, setiap laporan yang diterima KPK akan melalui proses telaah, kajian, dan evaluasi sebelum ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

“Yang kami lakukan proses penanganan perkara itu murni berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh KPK, ditelaah, dikaji, dievaluasi sampai kemudian menjadi bahan untuk dilakukan sebuah proses penyelidikan,” tutur Setyo.

Sebelumnya, Noel memberikan pesan penting kepada Purbaya yang mengaku dirinya memperoleh informasi dari sumber utama. Ia menyampaikan, Purbaya berpotensi menjadi sasaran dalam kasus hukum.

“Dan juga pesannya buat Pak Purbaya nih. Modusnya hampir sama semua, hati-hati Pak Purbaya. Sejengkal lagi nih, saya mendapatkan informasi A1,” kata Noel, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Senin (26/1).

Bahkan, Noel menggunakan istilah khusus untuk menggambarkan ancaman tersebut. Ia menyebut Purbaya berpotensi “di-Noel-kan”, sebuah istilah yang merujuk pada pengalaman atau pola serangan yang pernah dialaminya. Ancaman tersebut berkaitan dengan adanya pihak tertentu yang merasa terusik. 

“Pak Purbaya akan ‘Di-Noel-kan’, hati-hati Pak Purbaya,” ucap Noel.