periskop.id - Sidang belum selesai, palu hakim belum diketuk. Namun pertarungan antara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa pemerasan sertifikat K3, sudah lebih dulu pecah di ruang publik. Bukan lewat pledoi resmi, melainkan lewat tudingan keras, istilah provokatif “di-Noel-kan”, dan serangan frontal terhadap legitimasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tudingan Noel ke KPK 

Noel memilih jalur terbuka melalui mikrofon, kamera, dan opini publik menyerang KPK. Ia menyebut KPK melakukan OTT yang berarti operasi tipu-tipu, bukan operasi tangkap tangan. 

“Hampir semua kasus OTT itu operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan para content creator yang ada di gedung Merah Putih,” kata Noel, di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Bagi Noel, OTT yang menjeratnya bukan sekadar proses hukum, melainkan rangkaian framing. Ia mengklaim datang secara kooperatif, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka (TSK).

“Pertama waktu saya katanya di OTT, mereka bilang, ‘Pak datang ke kantor saya’. Saya bilang ‘Mau ngapain?’. (Dijawab penyidik KPK) ‘ada klarifikasi mau dikonfrontir’. Pas saya datang, paginya saya di TSK-in,” ungkap Noel.

Narasi itu kemudian berkembang, dari penyitaan kendaraan hingga tudingan nilai pemerasan yang disebut berubah-ubah.

“Kemudian, (Penyidik KPK bertanya) ‘Pak mobil-mobil bapak mana semuanya?’ Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, (Penyidik KPK bertanya) ‘Pak, kooperatif aja Pak bla bla’. Besoknya saya di-framing Rp201 miliar hasil pemerasan Immanuel,” tutur Noel.

Noel mempertanyakan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya dan menantang KPK untuk membuktikan klaim tersebut. Noel menilai framing tersebut bukan hanya menyesatkan publik, melainkan juga mencederai kepercayaan terhadap lembaga antirasuah.

Dari Kritik Hukum ke Serangan Moral

Tak berhenti pada substansi perkara, Noel menyeret KPK ke ranah etik dan moral. Ia menuding lembaga antirasuah tidak sensitif di tengah kondisi bangsa yang sedang menghadapi bencana.

“Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi bencana, KPK malah apa? Memerangi negara ini. Moralnya di mana?” kata Noel.

Bahkan, Noel menyebut KPK telah berpolitik dan kehilangan jati diri sebagai lembaga hukum.

“Pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator?” ucapnya.

Seret Menteri Keuangan dengan Istilah “Di-Noel-kan”

Pernyataan paling menyedot perhatian publik muncul ketika Noel melempar istilah baru: “di-Noel-kan”. Ia memperingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar waspada.

“Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Modusnya hampir sama semua,” kata Noel, sembari mengklaim memiliki informasi A1.

Noel menilai ancaman tersebut berkaitan dengan adanya pihak tertentu yang merasa terusik. Ia menyebut pihak-pihak yang terganggu tidak segan menggunakan cara-cara agresif untuk menyerang individu yang dianggap mengganggu kepentingan mereka.

“Siapapun yang mengganggu pesta, para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya, ada pesta yang terganggu,” lanjut Noel.

Istilah “di-Noel-kan” itu segera viral dan sekaligus memaksa KPK turun tangan merespons.

KPK: Narasi di Luar Sidang Tak Ubah Fakta Hukum

KPK menegaskan, serangan verbal di luar persidangan tidak akan menggoyahkan proses hukum yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut narasi Noel berpotensi menyesatkan publik. KPK membantah OTT disebut operasi tipu-tipu. 

“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan. Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (26/1). 

Budi menambahkan, Noel sebaiknya memanfaatkan ruang persidangan untuk menyampaikan pembelaan secara sah.

“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar dia.

Tegaskan Publik Cerdas Melihat Fakta Persidangan

Budi menilai publik kini cukup cerdas untuk membedakan fakta hukum dan opini.

“Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang memang betul-betul muncul di dalam persidangan karena memang dalam rangkaian persidangan perkara ini banyak informasi ataupun narasi dan juga opini yang dibangun di luar persidangan,” tutur Budi.

Budi menegaskan, perkara yang menjerat Noel berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti yang jelas dan telah dipublikasikan secara terbuka.

“Artinya semuanya sudah firm, baik aspek formil maupun materiilnya, termasuk barang bukti yang kemudian sudah kami tunjukkan ke publik sebagai bagian dari transparansi, termasuk soal konstruksi perkaranya yaitu dugaan tindak pemerasan berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi.

Ketua KPK Angkat Bicara

Nada serupa disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menanggapi peringatan “di-Noel-kan”, Setyo menegaskan KPK tidak pernah menargetkan kementerian atau pejabat tertentu.

“Kalau kemudian ada menargetkan kementerian? Enggak ada,” kata Setyo, di Gedung DPR, Rabu (28/1).

Menurut Setyo, KPK hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan fakta hukum. Setyo menegaskan, pernyataan yang disampaikan di luar proses persidangan tidak dapat dijadikan dasar dalam penanganan perkara oleh KPK.

“Kalau kami melihat kalau itu di luar konteks pemeriksaan persidangan, ya itu apa saja mungkin bisa disampaikan. Kami hanya memegang sesuai dengan fakta yang ada dalam proses pemeriksaan di persidangan itu yang paling penting,” ungkap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo memastikan KPK tidak memiliki agenda atau sasaran khusus terhadap kementerian atau lembaga tertentu. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum berjalan murni berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat.

Pakar Hukum: Jangan Biarkan Tuduhan Jadi Pepesan Kosong 

Pakar hukum Hery Firmansyah menilai polemik terbuka antara mantan Noel dengan KPK berisiko berubah menjadi kegaduhan publik tanpa nilai hukum jika tidak segera diuji secara objektif. Ia mengingatkan, tudingan keras yang dilempar Noel di luar persidangan dapat dipersepsikan publik sebagai sekadar retorika politik tanpa substansi.

“Jangan sampai publik menilai ini laksana pepesan kosong semata,” kata Hery, kepada Periskop, Rabu (28/1).

Menurutnya polemik ini menyentuh langsung kredibilitas lembaga penegak hukum, KPK tidak cukup hanya merespons dengan bantahan normatif. KPK perlu menjawab tudingan tersebut secara terbuka dan tuntas dengan pembuktian yang dapat diuji, baik di dalam persidangan maupun di ruang publik.

"Ini menyangkut marwah institusi penegakan hukum. Maka harus dijawab tuntas oleh KPK dengan pembuktian yang akurat, bukan sekadar klarifikasi,” ujar dia.

Namun, Hery menegaskan, tanggung jawab hukum tidak berhenti di KPK. Noel sebagai pihak yang secara aktif membangun narasi di luar persidangan juga memikul beban pembuktian yang sama besar. Ia menilai, tudingan serius, seperti framing, kebohongan OTT, hingga kriminalisasi, tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa konsekuensi hukum.

“Pernyataan Noel juga harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di media, tapi di mata hukum. Kalau tidak, publik bisa melihat ini hanya sebagai upaya membangun opini,” tegas Hery.

Lebih lanjut, Hery menilai langkah paling tepat bagi Noel adalah membunyikan seluruh tudingannya secara resmi di persidangan dengan disertai bukti konkret. Menurutnya, serangan di luar sidang justru berpotensi memperlemah posisi hukum Noel, terutama jika strategi pembelaannya mengarah pada pengakuan perbuatan demi keringanan hukuman.

“Akan jauh lebih baik dan bermanfaat serta bernilai guna, jika narasi itu disertai bukti dan dibunyikan di dalam persidangan karena dapat membuat posisi yang bersangkutan akan semakin sulit di muka hukum. Apa lagi, jika rencana dalam pembelaan yang bersangkutan berniat untuk mengakui perbuatan tersebut agar dapat dipertimbangkan mendapatkan hukuman yang lebih ringan,” ucap Hery.

Polemik Noel dengan KPK tidak bisa dibaca sekadar konflik personal. Pernyataan Noel di luar persidangan, mulai dari tudingan OTT sebagai “operasi tipu-tipu” hingga istilah “di-Noel-kan” untuk Purbaya, telah membentuk narasi tandingan yang langsung menguji kredibilitas KPK di ruang publik. 

KPK merespons dengan menegaskan proses hukum berbasis alat bukti dan diuji terbuka di persidangan. Sesuai dengan yang diingatkan pakar hukum Hery Firmansyah, kritik terhadap penegak hukum harus disertai bukti dan disampaikan di forum sah. Sebab, tanpa pembuktian, narasi keras berisiko hanya menjadi “pepesan kosong” yang justru merusak kepercayaan publik.