Periskop.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan, pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judol). Upaya pemblokiran tersebut dilakukan selama 27 bulan terakhir atau sejak September 2023 hingga Desember 2025.

"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB di Jakarta, Senin (26/1). 

Selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, Dian menyebut perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring.  Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

OJK, lanjut Dian, terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi perjudian daring sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain, mengingat kanal transaksi perjudian daring kini semakin beragam.

"Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," tuturnya. 

Seiring dengan itu, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi. Antara lain melalui pelaksanaan patroli siber (cyber patrol) terhadap rekening nasabah, serta penguatan parameter alert untuk mendeteksi pola transaksi perjudian daring secara lebih dini.

Selain penguatan sistem internal, OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan. Koordinasi lintas lembaga pun terus diperkuat guna memastikan pengawasan terhadap transaksi perjudian daring dapat berjalan lebih efektif.

Hasil Audit
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp37,6 miliar yang merupakan hasil tindak lanjut laporan hasil audit (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait uang perjudian online 

“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi (LP) melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp37.650.717.250,00,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji beberapa waktu lalu. 

Diterangkan Himawan, laporan polisi pertama untuk kasus situs judi online (judol) Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, LNS King Cobra, dan DP Maxwin. Dalam penanganan laporan polisi ini, telah dilakukan tiga tahap penyitaan uang total sebesar Rp33.870.716.318,00 dari 142 rekening.

Kemudian, laporan polisi kedua untuk kasus situs judol bernama Kedai 69. Dari kasus ini, disita uang sebesar Rp92.645.089,00 dari 15 rekening. Terakhir, laporan polisi ketiga untuk kasus situs judol Abadi Cash dengan penyitaan sejumlah Rp3.687.355.843,00 dari 30 rekening dan aset fisik berupa dua unit kendaraan roda empat dan satu unit ruko.

Lebih lanjut, Himawan menerangkan, selama tahun 2025 sampai dengan Januari 2026, total terdapat 51 LHA PPATK. “Yang 17 LHA diterima langsung oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan 34 LHA yang merupakan limpahan dari Direktorat Eksus Bareskrim Polri dan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri,” ucapnya. 

Dari 51 LHA tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 5.961 rekening yang terindikasi menampung dana judi online. Nilai total saldo saat penghentian mencapai Rp255.705.671.888,00.

Adapun perkembangan dari 51 LHA tersebut, Bareskrim Polri telah menindaklanjuti dengan menerbitkan 25 laporan polisi. Rinciannya, 24 laporan polisi dengan penerapan Perma 1/2013 dan satu laporan polisi menggunakan mekanisme reguler dengan penetapan tersangka.

Himawan merincikan, sebanyak 16 laporan polisi telah diputus pengadilan, dengan putusan uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp58.059.475.930,00 dari 132 rekening. Sementara itu, dua laporan polisi masih dalam status penyitaan atau proses menunggu sidang Perma dengan nilai aset sebesar Rp91.481.787.654,00 dari 157 rekening.

Selain itu, terdapat tujuh laporan polisi yang saat ini masih dalam status pemblokiran atau proses penyidikan sebesar Rp1.739.456.534 dari 40 rekening dan US$4.740 dari satu rekening. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada PPATK atas laporan yang disampaikan dalam rangka mendukung penegakan hukum kasus perjudian online.

“Semoga kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan untuk mendukung upaya bersama dalam upaya pemberantasan perjudian online. Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum,” pungkasnya.