periskop.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.
“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya, di Jakarta, Jumat (2/1).
Terbongkarnya sejumlah jaringan judol tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus sampai Desember 2025. Operasi penegakan hukum ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, seperti Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; Jakarta Utara; dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Adapun, mereka adalah pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, dan pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil judol.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, dan ratusan rekening koran.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelas dia.
Wira menyampaikan, situs judol yang diungkap oleh Polri, antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang terhubung dengan jaringan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Wira juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan sementara, jaringan judol tersebut mendapatkan omzet hingga ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun. Akibatnya, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira.
Adapun, puluhan tersangka judol dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Penyidik pada Dittipidum Bareskrim Polri akan terus melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti digital, dan berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, serta Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas.
Tinggalkan Komentar
Komentar