periskop.id – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex irit bicara usai menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam dan meminta awak media menanyakan materi penyidikan langsung kepada petugas.

“Langsung tanya penyidik aja,” kata Gus Alex saat dicecar pertanyaan terkait materi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/1).

Gus Alex terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.35 WIB. Ia sebelumnya tiba di gedung antirasuah tersebut pada pukul 09.30 WIB.

Sikap tertutup ditunjukkan Gus Alex saat dikonfirmasi mengenai materi penghitungan kerugian negara. Ia enggan memberikan jawaban substantif terkait hal tersebut.

Jawaban senada kembali terlontar saat disinggung isu lain. Wartawan menanyakan kepastian pertemuan pada 2023 antara dirinya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Bos Maktour Travel Fuad Hasan.

“Iya ke penyidik saja,” ujar Gus Alex singkat sambil berlalu.

Meski demikian, Gus Alex sempat melontarkan janji. Ia mengaku akan memberikan keterangan lengkap kepada publik pada momentum yang tepat nanti.

“Saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke,” tutupnya mengakhiri sesi tanya jawab.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi terpisah. Ia membenarkan pemeriksaan hari ini fokus pada kalkulasi kerugian finansial akibat kasus tersebut.

“Pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara,” terang Budi.

Pemeriksaan ini merupakan rangkaian lanjutan. Sebelumnya, Gus Alex juga telah diperiksa intensif selama delapan jam pada awal pekan, Senin (26/1).

Pada pemeriksaan sebelumnya, fokus penyidik berbeda. Gus Alex dimintai keterangan seputar dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pejabat Kementerian Agama.

Penyidik menduga aliran dana tersebut juga melewati dirinya. Keterangan ini penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.

Dalam pusaran kasus ini, Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyandang status tersebut bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan. Kedua tersangka belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.