periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex difokuskan untuk menelusuri dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji yang mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1).

Budi menyebut keterangan Gus Alex memegang peranan vital. Penyidik meyakini ia mengetahui banyak hal soal distribusi uang pelicin tersebut.

KPK kini tengah memetakan jalur distribusi dana itu secara rinci. Tujuannya untuk membongkar siapa saja pihak yang ikut menikmati aliran uang terkait kuota haji tambahan.

“Sehingga tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang,” jelas Budi.

Meski demikian, KPK masih menutup rapat nominal uang yang diduga mengalir lewat tangan Gus Alex. Budi berjanji detail angka akan dibuka ke publik saat berkas penyidikan rampung.

Di sisi lain, Gus Alex memilih aksi tutup mulut usai menjalani pemeriksaan maraton. Keluar dari ruang penyidik, ia enggan menjawab substansi pertanyaan wartawan.

Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, sekitar delapan jam. Tersangka baru meninggalkan gedung KPK pada sore hari setelah tiba sejak pagi pukul 09.38 WIB.

Saat dicecar soal dugaan perannya sebagai penampung uang hingga aliran dana ke ormas, Gus Alex hanya melempar jawaban singkat sambil berlalu.

“Ya ke penyidik saja,” jawabnya menghindari awak media.

Sebagai informasi, kasus ini turut menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Meski status hukum sudah jelas, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Perkara bermula dari dugaan penyelewengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kemenag dituding membagi jatah tersebut secara sepihak untuk haji khusus dan reguler, yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.