periskop.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto buka suara terkait pembaruan aturan gratifikasi pada 2026 dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Menurut Setyo, pembaruan gratifikasi tersebut sesuai dengan tren yang dipastikan berdasarkan inflasi.

“Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan nilai rupiah, juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” kata Setyo, di Gedung DPR, Rabu (28/1).

Setyo menjelaskan, nilai gratifikasi yang sebelumnya dianggap kecil perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, nominal Rp1 juta sudah tidak lagi relevan dengan situasi saat ini.

“Mungkin ya kita melihat bahwa angka satu juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari satu juta lima ratus sekarang. Nah, jadi artinya Rp1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” jelas dia.

Setyo menegaskan, pembaruan aturan ini bertujuan mencegah gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana suap. Akibatnya, KPK tetap memberikan batas waktu pelaporan selama 30 hari kerja.

“Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya,” tutur Setyo.

Berdasarkan aturan baru tersebut, KPK juga menekankan pentingnya peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Setyo menyebut, pembentukan UPG telah diinstruksikan agar proses pelaporan lebih cepat dan efektif.

“Nah kesempatan ini saya ingin sampaikan juga bahwa gratifikasi itu masing-masing kementerian lembaga itu sudah diberikan instruksi untuk pembentukan namanya UPG, Unit Pengendalian Gratifikasi,” ujar dia.

Menurut Setyo, pelaporan merupakan aspek paling krusial dalam pengendalian gratifikasi. Penyelenggara negara dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui UPG di instansinya atau langsung ke KPK.

“Jadi kalau sudah mendapatkan yang paling utama adalah melaporkan, bisa ke UPG yang ada kementerian lembaga pemerintah daerah atau bisa langsung ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Setyo.

Adapun, dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, nilai batas wajar hadiah pernikahan, upacara adat, atau keagamaan naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Selain itu, batas wajar pemberian sesama rekan kerja bukan berupa uang ditetapkan maksimal Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi Rp1.500.000 per tahun. Sementara itu, kategori acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun dihapus dari daftar nilai batas wajar tertentu dan mengikuti ketentuan umum.

KPK juga mempertegas mekanisme pelaporan gratifikasi yang melebihi batas waktu 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, tetapi ketentuan pidana Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Selain itu, peraturan baru juga mengubah proses administrasi penandatanganan surat keputusan gratifikasi yang dilakukan berdasarkan sifat prominent atau level jabatan pelapor. 

KPK turut memperbarui laporan gratifikasi yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti, jika tidak dilengkapi dalam waktu maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan. 

KPK juga memperkuat tugas UPG, mulai dari menerima dan mengelola laporan, memelihara barang titipan, menindaklanjuti keputusan Komisi, hingga melakukan sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.