periskop.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan aset kripto yang diduga kuat merupakan hasil konversi dari tindak pidana kejahatan dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp1,08 triliun.
“Sebagian besar hasil kejahatan tersebut telah dikonversi menjadi aset kripto senilai lebih dari Rp1,08 triliun dan 13,5 BTC,” tulis PPATK dalam Laporan Capaian Strategis Tahun 2025 yang dirilis di Jakarta, Rabu (28/1).
Angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kasus penipuan yang ditangani sepanjang tahun lalu. Selain nilai valuasi triliunan rupiah, otoritas juga mendeteksi aset dalam bentuk koin Bitcoin sebanyak 13,5 keping.
Temuan ini mengonfirmasi tren baru di kalangan pelaku kriminal. Mereka kini masif memanfaatkan instrumen aset digital untuk menyamarkan jejak uang hasil kejahatan agar sulit dilacak otoritas perbankan konvensional.
Modus operandi yang teridentifikasi cukup beragam. Aset kripto tersebut umumnya berasal dari kejahatan skema Ponzi, investasi bodong, hingga penipuan berkedok Business Email Compromise (BEC).
Sepanjang 2025, lembaga intelijen keuangan ini telah menganalisis transaksi terkait penipuan dengan total nilai Rp22,53 triliun. Dari jumlah jumbo itu, sebagian dilarikan pelaku ke dompet digital kripto.
PPATK secara spesifik menyoroti 44 Hasil Analisis terkait kasus penipuan populer. Kasus tersebut meliputi penipuan lowongan kerja paruh waktu, lelang kendaraan fiktif, hingga tawaran investasi saham palsu.
Perputaran dana di sektor penipuan ritel tersebut sangat besar. PPATK memperkirakan nilainya mencapai Rp5,5 triliun, yang sebagian besar ujungnya bermuara pada aset kripto.
Konversi ke mata uang digital menjadi pilihan favorit pelaku kejahatan siber saat ini. Sifat kripto yang lintas batas (borderless) dan minim regulasi ketat memudahkan mereka memindahkan kekayaan dalam sekejap.
Laporan hasil analisis ini telah diserahkan kepada penyidik kepolisian. Langkah penegakan hukum diperlukan untuk memblokir dan menyita aset digital tersebut sebagai barang bukti kejahatan.
Temuan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Kejahatan finansial kini berevolusi makin canggih mengikuti perkembangan teknologi, menuntut kewaspadaan ekstra dalam setiap transaksi digital.
Tinggalkan Komentar
Komentar