Periskop.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menuntut PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara, membayar ganti rugi kerusakan lingkungan senilai Rp200.994.112.642. Tuntutan tersebut diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diakses di Jakarta, Sabtu (31/1), Kementerian LH menggugat Agincourt secara perdata, dengan klasifikasi perkara yakni hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dalam petitumnya, Kementerian LH meminta majelis hakim menyatakan Agincourt, telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan menyatakan perusahaan tambang swasta itu bertanggung jawab mutlak.
Untuk itu, Kementerian LH menuntut Agincourt membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat atau Kementerian LH sebesar Rp200,994 miliar. Juga meminta menghukum Agincourt untuk melakukan tindakan pemulihan senilai Rp25,246 miliar.
Tahapan pemulihan dilakukan dengan mengajukan proposal kepada Kementerian LH yang berisi lokasi pemulihan, luas objek pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pulih dan cara pemulihan. Di dalam proposal juga harus memuat jadwal dan lama kegiatan pemulihan, rencana biaya, termasuk biaya pengawasan, manajemen pelaksanaan, target capaian, serta teknik dan jadwal pemantauan.
"Pelaksanaan pemulihan oleh tergugat (Agincourt) dan secara paralel memberikan laporan perkembangan pelaksanaan pemulihan kepada penggugat (Kementerian LH) pada setiap 6 bulan sekali," tulis Kementerian LH melalui petitum tersebut.
LH juga menuntut Agincourt untuk membayar denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran, sampai seluruhnya dibayar lunas sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, Agincourt juga dituntut untuk membayar denda keterlambatan enam persen per tahun, dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan pemulihan sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sekadar tambahan, perkara ini terdaftar dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (3/2/2026).
Pencabutan Izin
Ramai diberitakan sebelumnya, pascabanjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan, 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources. Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
PT Agincourt Resources sendiri, sebagai pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto, imbas banjir bandang di Sumatera.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu. (21/1).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, pencabutan IU) PT Agincourt Resources, sudah melalui kajian mendalam.
“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (22/1).
Bahlil menyampaikan, Kementerian ESDM akan memproses lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, bentuk tindak lanjut yang dimaksud adalah koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe akan dibahas di dalam koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH. “Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya,” ujar Tri.
Dialihkan ke BUMN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belakangan sudah menyiapkan daftar evaluasi untuk pihak-pihak yang nantinya akan melanjutkan operasional tambang emas Martabe, pascapencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Jadi ini kami akan membuatkan matriks bagaimana pemenuhan kewajiban (tambang Martabe) secara keseluruhan,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Yuliot mengatakan, saat ini Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno sedang melakukan evaluasi secara keseluruhan. Termasuk apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan pengelola tambang emas Martabe, dan kewajiban mana saja yang belum dilaksanakan.
Kementerian ESDM juga turut mengevaluasi kewajiban-kewajiban perusahaan di bidang lingkungan untuk melihat kewajiban lingkungan apa saja yang sudah dipenuhi maupun belum dipenuhi oleh PT Agincourt Resources.
“Jadi, sehingga nanti pada saat sudah ada keputusan keberlanjutan proyek Martabe ini, siapa pun yang melanjutkan, itu keputusannya bisa melanjutkan sesuai dengan regulasi yang ada dan juga menjaga lingkungan,” kata Yuliot.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Dony Oskaria mengatakan, tambang emas Martabe di Sumatera Utara yang dikelola PT Agincourt Resources akan dialihkan ke BUMN baru yakni PT Perminas.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony ketika ditemui setelah acara “Danantara: Menggerakkan Raksasa, Menyalakan Mesin Ekonomi Indonesia” yang digelar di Jakarta, Rabu (28/1).
Dony mengatakan, Perminas berbeda dengan MIND ID. Pemerintah mengalihkan pengelolaan Agincourt ke Perminas agar bisnisnya berada di bawah Danantara. Nantinya, ia mengatakan, Perminas akan beroperasi langsung di bawah Danantara.
“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar