periskop.id - Penutupan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Cipeucang memperparah persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan yang kini mencapai sekitar 1.200 ton per hari. Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat dan daerah menekankan pentingnya peran pengelola kawasan dalam mengendalikan sampah sejak dari sumbernya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa beban pengelolaan sampah tidak bisa lagi sepenuhnya ditumpukan kepada pemerintah daerah, terutama di wilayah dengan tekanan sampah tinggi seperti Tangerang Selatan. Pengelola kawasan komersial dan industri diminta bertanggung jawab penuh atas sampah yang dihasilkan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusly mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap pengelola kawasan dilarang keras lepas tangan dan menyerahkan beban sampah sepenuhnya kepada pemda,” kata Agus Rusly di Jakarta, Jumat (2/1) dikutip dari Antara.

Ia menekankan bahwa pengendalian sampah harus dimulai dari hulu, mulai dari pengadaan barang yang minim limbah hingga pembentukan sistem bisnis kawasan yang mendukung ekonomi sirkular. Menurutnya, tanpa perubahan di tingkat sumber, persoalan di hilir akan terus berulang.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2648 Tahun 2025 di Tangerang Selatan, Senin (29/12). Aturan ini disebut menjadi instrumen baru untuk membenahi tata kelola sampah di kawasan mal, apartemen, pasar, hingga kawasan industri.

Agus menyebut regulasi tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, di mana pengelola kawasan memiliki tanggung jawab hukum langsung atas limbah yang dihasilkan.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menilai kepatuhan pengelola kawasan menjadi kunci di tengah keterbatasan pengelolaan sampah di daerahnya. Dalam forum yang dihadiri 79 perwakilan pengelola mal, plaza, dan asosiasi apartemen, ia menekankan pentingnya intervensi di tingkat sumber.

“Hambatan di hilir ini telah berdampak langsung pada estetika dan kesehatan lingkungan di berbagai sudut kota, sehingga intervensi di tingkat sumber (hulu) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar,” ujar Bambang Noertjahjo.