periskop.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan kronologi mengerikan terkait insiden penganiayaan Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor mengungkapkan bahwa korban diseret dan dibuang ke seberang sungai oleh sekelompok pelaku tambang ilegal hanya karena gigih mempertahankan tanah leluhurnya.
"Bentuk pelanggarannya adalah pengeroyokan brutal, penganiayaan berat, ditinggalkan di lokasi pembuangan karena pelaku (mengira korban) sudah meninggal, bahkan diseret ke seberang sungai tanpa pertolongan hingga hampir meninggal," ungkap Maria Ulfa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2).
Maria menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari sikap konsisten korban menolak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan miliknya. Sejak tahun 2023, aktivitas alat berat ekskavator di bantaran Sungai Batang Sibi Nail semakin masif dan merusak lingkungan.
Puncak kekerasan terjadi pada 1 Januari 2026. Saat itu, korban mendatangi lokasi tambang untuk menegur para pekerja yang merusak tanahnya, namun teguran tersebut justru dibalas dengan tindakan kekerasan yang tidak manusiawi.
Menurut Maria, Nenek Saudah mengalami kekerasan berlapis. Selain serangan fisik yang mengancam nyawa, lansia tersebut juga mengalami kekerasan psikologis berupa trauma mendalam serta stigma sosial yang berat.
Dampak medis dari pengeroyokan tersebut sangat serius. Korban harus menerima tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, serta mengalami gangguan kesehatan berupa pusing berulang akibat benturan benda tumpul.
Situasi korban semakin pelik dengan adanya sanksi sosial. Tokoh adat setempat sempat mengeluarkan keputusan untuk mengucilkan Nenek Saudah dari komunitas karena dianggap sebagai pemicu konflik, sehingga korban kehilangan tempat tinggal dan hak-hak sosialnya.
"Akibat keputusan tersebut korban diasingkan secara sosial, kehilangan tempat tinggal, dan martabatnya tercoreng. Korban juga terpaksa pindah," jelas Maria menyoroti dampak keputusan adat yang diskriminatif tersebut.
Komnas Perempuan menilai kasus ini mencerminkan kekerasan struktural yang nyata. Terdapat ketimpangan relasi kuasa yang sangat mencolok antara seorang perempuan lansia melawan jaringan tambang bermodal yang memiliki pengaruh kuat di tingkat lokal.
Maria juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum di awal kasus. Laporan korban tidak langsung ditindaklanjuti dengan serius, dan penyidik awalnya hanya menetapkan satu tersangka, padahal saksi mata menyebutkan keterlibatan sekelompok orang.
Atas temuan tersebut, Maria Ulfa mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik tambang ilegal tersebut. Negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi perempuan pembela lingkungan yang rentan menjadi korban kriminalisasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar