iklan periskop
Hukum

Komisi XIII DPR Curiga Polisi Jadi Backing Tambang Ilegal di Kasus Nenek Saudah

Komisi XIII DPR RI mencurigai adanya oknum aparat kepolisian yang menjadi backing tambang ilegal dalam kasus Nenek Saudah. Sugiat Santoso menilai kronologi polisi tidak masuk akal.

6 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Nenek Saudah
Tangkapan layar Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026). Foto oleh Periskop/Rheza
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencurigai adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat kepolisian di Polres Pasaman hingga Polda Sumatera Barat yang bertindak sebagai pelindung atau backing aktivitas tambang ilegal terkait kasus penganiayaan Nenek Saudah.

“Pasti ada sesuatu di Polres Pasaman. Saya bisa saja langsung menuduh, mereka bagian dari yang membackup tambang ilegal tersebut,” tegas Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2).

Kecurigaan tersebut muncul setelah Sugiat menelaah kronologi versi aparat penegak hukum yang dinilainya penuh kejanggalan. Polisi hanya menetapkan satu tersangka, padahal saat kejadian terdapat beberapa rekan pelaku lain di lokasi yang membiarkan penganiayaan terjadi.

Legislator ini menyebut logika penyidikan yang dibangun kepolisian sangat tidak masuk akal atau "konyol". Menurutnya, pembiaran yang dilakukan oleh rekan-rekan pelaku di lokasi kejadian seharusnya menempatkan mereka sebagai bagian dari komplotan kejahatan, bukan sekadar saksi.

“Kronologisnya itu konyol. Hanya komplotan lah yang tidak melakukan apapun untuk membantu Nenek Saudah, bagian dari pelaku kejahatan,” ujarnya.

Sugiat menilai ketidakseriusan polisi dalam menangani kasus pengeroyokan lansia 68 tahun ini berkaitan erat dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Jika penegakan hukum lemah, kuat dugaan ada kepentingan ekonomi yang dilindungi oleh institusi.

Ia membandingkan sikap aparat terhadap perusahaan legal dengan tambang ilegal. Pemerintah pusat baru saja mencabut izin perusahaan resmi yang merugikan rakyat, namun tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum di Pasaman justru terkesan dibiarkan beroperasi bertahun-tahun.

“Apakah kepolisian Pasaman atau Polda Sumbar sudah menegakkan penegakan hukum dalam konteks tambang ilegal? Kalau belum, berarti ada apa?” tanya Sugiat.

Tak main-main, Komisi XIII mengancam akan mengeluarkan rekomendasi keras jika dugaan tersebut terbukti. Pihaknya siap mendesak pimpinan Polri untuk mengevaluasi dan mencopot jabatan pimpinan kepolisian di daerah tersebut demi memulihkan kepercayaan publik.

“Bisa saja nanti keputusan rapat ini salah satu rekomendasinya, kalau tambang ilegal dalam kasus Nenek Saudah ini tidak ada tindakan, kita bisa merekomendasikan supaya Kapolres Pasaman dan Kapolda Sumbar dicopot,” ancamnya.

Sugiat mengingatkan bahwa DPR telah memberikan dukungan politik agar Polri berada langsung di bawah Presiden demi menjaga marwah institusi. Kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati oleh oknum-oknum yang bermain mata dengan mafia tambang demi keuntungan pribadi.

“Jangan ada lagi oknum-oknum polisi, baik di semua tingkatan Polsek, Polres, Polda itu yang mengkhianati rakyat,” pungkasnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nenek Saudah, Sugiat Santoso, Tambang Ilegal, dan komnas perempuan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.