periskop.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan langkah ini diambil demi mengintegrasikan seluruh materi muatan ke dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Oleh karena itu, Komisi XII secara resmi mengusulkan agar proses harmonisasi RUU tentang pengelolaan perubahan iklim ditunda untuk sementara,” ujar Bob Hasan saat memimpin rapat pleno di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/2).
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan strategis dari Komisi XII DPR.
Alat kelengkapan dewan tersebut menilai isu perubahan iklim memiliki irisan yang sangat kuat dengan ranah lingkungan hidup sehingga memerlukan penyatuan payung hukum.
Nomenklatur Baru Diusulkan
Bob Hasan memaparkan adanya usulan perubahan nama undang-undang hasil penggabungan nanti.
Nomenklatur anyar yang disiapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan urgensi efektivitas legislasi dalam pembuatan aturan.
Langkah penggabungan ini dinilai krusial guna mencegah munculnya dualisme norma di tingkat implementasi yang kerap membingungkan pelaksana kebijakan.
“Pembentukan undang-undang baru yang substansinya beririsan dengan regulasi lama dikhawatirkan akan menimbulkan dualisme norma serta tantangan dalam implementasi,” katanya.
Komitmen Komisi XII
Komisi XII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses integrasi ini secara serius. Penundaan harmonisasi ditegaskan hanya bersifat transisi sampai tim ahli menyelesaikan sinkronisasi draf antara kedua regulasi tersebut.
Anggota Komisi XII Rocky Candra menjelaskan penggabungan ini akan menyederhanakan koordinasi teknis pemerintahan. Sektor industri hingga kehutanan nantinya cukup berpatokan pada satu undang-undang terpadu yang lebih sistematis.
“Integrasi ini dianggap akan lebih efektif dan sistematis dengan rencana penguatan nama menjadi Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim,” jelasnya.
Respons Pengusul RUU
Pengusul RUU dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, menyetujui rencana peleburan aturan tersebut. Namun, legislator ini memberikan syarat khusus agar draf awal sebanyak 28 pasal milik PAN tidak dikesampingkan begitu saja.
Andi menyebut draf tersebut merupakan hasil kajian mendalam bersama akademisi sejak 2022. Ia ingin memastikan semangat penurunan emisi karbon tetap menjadi nyawa utama dalam undang-undang hasil integrasi nanti.
“Kita setuju untuk digabungkan, oleh sebab itu saya minta makanya rapat ini ditunda saja untuk memberi waktu untuk kita menggabungkan substansi,” tuturnya.
DPR memandang urgensi regulasi ini sangat mendesak akibat dampak nyata krisis iklim yang mulai mengancam kedaulatan wilayah. Fenomena cuaca ekstrem menjadi alasan utama perlunya payung hukum yang kokoh bagi generasi mendatang.
Tinggalkan Komentar
Komentar