periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan Paulus Tannos dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, pihaknya mendorong penuh proses ekstradisi terhadap perkara yang melibatkan Paulus Tannos dapat dituntaskan.
“KPK baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi daftar pencarian orang (DPO) Paulus Tannos. Tentunya kami berharap dari putusan praperadilan ini kemudian juga bisa mendorong agar proses ekstradisi bisa segera tuntas,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (2/12).
Penuntasan proses ekstradisi Paulus Tannos bertujuan agar penyidikan perkara bisa segera dilanjutkan. Proses ekstradisi ini juga mendapat dukungan kuat dari pihak-pihak KPK.
“KPK baik pimpinan, penyidik, penuntut, dan tim lainnya juga terus berupaya secara serius dan aktif berkoordinasi baik dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, maupun KBRI dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tannos,” tutur Budi.
Budi juga mengapresiasi atas putusan hakim yang menolak praperadilan Paulus Tannos.
“Kami menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang telah menolak permohonan dari pemohon, artinya aspek formil yang sudah dilakukan oleh KPK semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Budi.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan KPK.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12), seperti dikutip Antara.
Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto). Melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan," ucap Halida.
Adapun, pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos karena penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ujar dia.
Halida menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sesuai aturan. Akibatnya, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada PN Jaksel.
Tinggalkan Komentar
Komentar