periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mewanti-wanti adanya celah kejahatan keuangan di tengah pesatnya adopsi pembayaran non-tunai (cashless) pada sektor UMKM. 

Ia menegaskan, meski inovasi digital harus didorong, sistem keuangan nasional tidak boleh bobol oleh praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Inklusi keuangan harus berjalan seimbang dengan rezim pencegahan kejahatan keuangan. Kita ingin UMKM tetap terlindungi dan tidak terhambat, namun sistem keuangan nasional juga tetap berintegritas,” kata Yusril, di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (3/2).

Yusril menyoroti kecepatan adopsi cashless payment di Indonesia yang sangat luar biasa. Bahkan, kecepatan ini melampaui capaian banyak negara di Asia, Eropa, hingga Amerika. Namun, dinamika yang sangat cepat ini menuntut fleksibilitas aturan agar pemerintah tidak tertinggal oleh modus kejahatan baru.

“Kalau saya amati, di banyak negara Asia, Eropa, dan Amerika, kemajuan kita dalam penggunaan Cashless Payment ini luar biasa cepat, bahkan dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita sendiri,” jelas Yusril.

Yusril menekankan, pemerintah sengaja tidak membuat aturan di tingkat Undang-Undang yang terlalu kaku (rigid) terkait uang elektronik. Hal ini dilakukan agar regulator tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cair.

“Kalau pengaturannya terlalu rigid, akan sulit bagi kita untuk mengikuti dinamika perkembangan uang elektronik yang kecepatannya luar biasa dalam sistem pembayaran kita,” tegas Yusril.

Untuk memperkuat benteng pertahanan ekonomi, Yusril pun mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) yang proporsional bagi UMKM, terutama sektor informal. Ia juga mendesak pemanfaatan teknologi masa depan seperti Regulatory Technology (Regtech) dan Supervisory Technology (Suptech).

“Regtech dan suptech memungkinkan penguatan kepatuhan dan pengawasan yang lebih efektif, efisien, serta berbasis data. Bank dapat melakukan pemantauan transaksi secara real-time dan pelaporan transaksi mencurigakan secara otomatis,” lanjut dia.

Yusril juga menegaskan pemerintah telah menyiapkan kerangka peraturan perundang-undangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus tetap mendorong berkembangnya inovasi layanan cashless payment.

“Pemerintah sudah memiliki beberapa lapis peraturan perundang-undangan untuk mengatasi persoalan TPPU, TPPT, dan PPSPM, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif bagi berkembangnya layanan pembayaran non-tunai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BRI Hery Gunardi mengonfirmasi komitmen bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (Prudential Banking). Ia memastikan penguatan manajemen risiko berbasis data analytics dan KYC yang adaptif demi menjaga keamanan ekosistem digital UMKM.

“Sebagai bank dengan fokus utama pada pemberdayaan UMKM, BRI berkomitmen penuh untuk memperkuat penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, termasuk pada seluruh layanan digital dan non-tunai yang kami kembangkan,” ujar Hery.

Hery menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan manajemen risiko berbasis teknologi dan data analytics, penerapan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) yang adaptif namun tetap inklusif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kolaborasi erat dengan regulator dan aparat penegak hukum. 

“Kami meyakini bahwa mitigasi risiko yang efektif tidak boleh menghambat inovasi, tetapi justru harus menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, aman, dan terpercaya,” tutup dia.