periskop.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur. Kehadiran Khofifah merupakan perintah langsung dari Majelis Hakim berdasarkan fakta yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hakim meminta JPU (jaksa penuntut umum) untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/2).
Khofifah dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan tersebut pada esok hari, Kamis (5/2).
“Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya pada Kamis (5/2),” ucap Budi.
Keterangan Khofifah sangat diperlukan untuk mendalami mekanisme pengucuran dana hibah yang dikelola Pemprov Jatim. Terlebih, pada 20 Juni 2025, KPK mengungkapkan, aliran dana hibah dalam perkara ini setidaknya telah mengucur ke delapan kabupaten di Jawa Timur.
Sampai saat ini, KPK menegaskan, saksi yang dijadwalkan hadir baru Gubernur Jawa Timur, belum ada pejabat lain.
“Sejauh ini hanya Gubernur yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” tegas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan besar yang dilakukan KPK sejak 12 Juli 2024 dan menetapkan sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap, 17 orang sebagai pemberi suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara itu, dari jajaran 17 tersangka pemberi suap, mayoritas berasal dari pihak swasta sebanyak 15 orang, sedangkan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar