periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Staf Khusus (Stafsus) di kementerian dan lembaga untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah ini diambil mengingat posisi Stafsus dinilai sangat strategis dan rentan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Betul, memang sudah diatur juga. Jadi, memang stafsus juga diwajibkan untuk melaporkan LHKPN. Karena memang posisi jabatan itu strategis, sehingga kita juga perlu melihat terkait dengan kepatuhan pelaporan aset dan hartanya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2).

Budi merinci kewajiban pelaporan ini berlaku untuk periode kepemilikan harta sepanjang tahun 2025. Para pejabat diminta tidak menunda proses administrasi ini demi menghindari penumpukan akses sistem di akhir masa tenggat.

“Oleh karena itu, kami mengimbau juga seluruh penyelenggara negara untuk silakan disegerakan dalam melapor LHKPN. Silakan mengisi dengan benar, lengkap, dan di awal waktu,” imbau Budi.

Lembaga antirasuah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026. Para wajib lapor diharapkan menuntaskan pengisian data aset secara akurat sebelum tanggal tersebut.

Penegasan aturan ini sekaligus menjawab spekulasi mengenai jangkauan subjek wajib lapor. Sebelumnya, kewajiban ini sering kali dianggap hanya menyasar pimpinan tinggi lembaga, namun kini diperluas ke lingkaran terdekat menteri.

Di sisi lain, KPK mencatat data kepatuhan yang masih memprihatinkan. Tingkat penyampaian laporan harta kekayaan pejabat publik untuk periode tahun pelaporan 2025 tergolong minim.

“Per 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN baru mencapai 32,52%,” ungkapnya.

Angka tersebut dinilai perlu segera digenjot mengingat LHKPN merupakan instrumen vital. Laporan ini berfungsi sebagai tolak ukur transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara dalam mengemban amanat publik.

Budi kembali mengingatkan mereka yang belum melapor agar segera bergerak. Keakuratan dan kelengkapan data menjadi kunci utama dalam proses verifikasi kekayaan pejabat publik guna mencegah praktik korupsi.

“Untuk itu, KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” tutur Budi.