periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur yang dinilai semrawut, sarat kepentingan politik praktis, serta menjadi lahan basah praktik korupsi akibat besarnya potongan dana di lapangan.

“Dari fakta-fakta perkara hibah Pokmas yang kami tangani, proposal yang diajukan sering kali tidak merepresentasikan kebutuhan masyarakat secara utuh, melainkan hanya kepentingan kelompok tertentu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12).

Sorotan tajam lembaga antirasuah ini bukan tanpa dasar. Hal tersebut merujuk pada temuan dalam penanganan sejumlah kasus korupsi di wilayah Jawa Timur, mulai dari skandal hibah Pokmas tingkat provinsi, hingga operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo dan Situbondo.

Dalam audiensi bersama Inspektorat dan calon penyuluh antikorupsi Patriot Integritas Jawa Timur, KPK membeberkan modus operandi para pelaku. Penyusunan proposal dana hibah kerap kali disusupi kepentingan transaksional sejak awal.

KPK mengendus adanya praktik pemberian fee atau upeti yang dinikmati oknum DPRD hingga koordinator lapangan. Akibat sunatan massal ini, dana yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat menjadi sangat minim.

“Dalam beberapa kasus, realisasi program dari dana hibah tersebut hanya berkisar 50-60%. Nah, ini kan miris. Kenapa? Karena hibah pokir seperti ini, ini kan masif. Tidak hanya di pemerintah kabupaten, kota, tapi juga provinsi,” jelas Budi.

Masalah lain yang ditemukan adalah tumpang tindih anggaran atau redundancy. Satu kelompok masyarakat bisa menerima kucuran dana ganda dari pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sekaligus.

Ketimpangan distribusi ini membuat pembangunan menjadi tidak adil. Ada kelompok yang mendapat guyuran bantuan berlimpah, sementara warga lain sama sekali tidak tersentuh akses dana hibah.

Budi menilai pola distribusi ini mengindikasikan hibah Pokmas sering kali dijadikan instrumen politik berbasis kewilayahan. Anggaran negara dimanfaatkan untuk merawat basis konstituen atau lumbung suara politisi tertentu.

“Ini juga problem karena pembangunan daerah menjadi tidak merata untuk bisa menjangkau seluruh masyarakat di daerah tersebut,” tuturnya.

Sebagai solusi konkret, KPK mendesak pemerintah daerah segera membangun sistem dashboard hibah yang terintegrasi. Teknologi ini krusial untuk menyinkronkan data antara eksekutif dan legislatif.

Sistem satu data ini diharapkan mampu mencegah duplikasi anggaran sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang dalam distribusi bantuan sosial tersebut.

“Jangan sampai visi pembangunan pemerintah daerah A, tetapi yang dibangun justru B. Sinkronisasi ini penting agar setiap rupiah dana hibah benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkas Budi.