periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan pemberhentian Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi. Pemberhentian ini dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 9-P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keppres tersebut yang menegaskan masa pengabdian Arief Hidayat resmi berakhir pada awal Februari ini.

“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” kata Heru Setiawan, dalam membacakan petikan Keppres, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).

Dalam petikannya, disebutkan pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi ini merupakan usulan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan diktum keempat Keppres tersebut, pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Keppres ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, pada 2 Februari 2026. 

Arief Hidayat merupakan salah satu hakim senior di Mahkamah Konstitusi yang telah menjabat selama dua periode sejak tahun 2013. Dengan terbitnya Keppres 9-P Tahun 2026, ia resmi purnatugas dari lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Setelah pembacaan Keppres tersebut, Ketua MK Suhartoyo melakukan pelepasan kalung purnabakti kepada Arief Hidayat. Pelepasan kalung ini dilakukan secara khidmat. 

Diketahui, Arief Hidayat merupakan Hakim usulan DPR RI yang akan segera pensiun usai mengabdi selama 13 tahun di MK. Ia akan digantikan oleh Adies Kadir.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK. Pengesahan Adies Kadir merupakan hasil dari pembahasan calon Hakim Konstitusi pada MK RI Usulan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Senin (26/1).

“Berdasarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui Saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Usulan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Selasa (27/1).