periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, Jumat (6/2). Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

"Hari ini Jumat (6/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,  di Gedung KPK, Jumat (6/2).

Pemeriksaan terhadap Rini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan Rini dilakukan sesuai kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi ini.

Budi menyampaikan, Rini telah hadir memenuhi pemeriksaan tersebut sejak pukul 13.14 WIB.

“Tiba di gedung merah putih pukul 13.14 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Budi.

Saat ini, pemeriksaan terhadap Rini masih berlangsung.

Selain Rini Soemarno yang menjabat sebagai Menteri BUMN periode 2014–2019, tim penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yang berasal dari sektor regulator dan operasional migas.

Ketiga saksi tersebut adalah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) tahun 2020 - 2022, Tutuka Ariadji selaku mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2020 - 2024 (saat ini menjabat Dosen ITB), dan Wiko Migantoro selaku Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 - Maret 2022.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian negara mencapai SU$15 juta. Kerugian ini terjadi karena pembayaran uang muka yang dilakukan PT PGN kepada PT IAE pada 2017, setelah sepekan menandatangami dokumen kerja sama jual beli gas.

Dalam perkara ini, KPK menjerat sejumlah nama petinggi dari kedua perusahaan sebagai tersangka. Mereka adalah Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya yang menjabat Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Kemudian, pada Oktober 2025, KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso. Bahkan, pada bulan yang sama, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo juga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.