periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamati adanya pergeseran pola pemberian suap di lingkungan kementerian/lembaga, khususnya di sektor keuangan. Logam mulia atau emas kini mulai sering ditemukan sebagai barang bukti dalam berbagai operasi tangkap tangan (OTT), mulai dari kasus pajak di Jakarta Utara dan Banjarmasin, hingga kasus terbaru di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan terkait emas yang kini menjadi daya tarik bagi pihak-pihak berkeinginan melakukan transaksi gelap, tetapi tetap ringkas.
“Kan jadi barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas, barang-barang yang kecil tetapi bernilai besar. Ya yang legal, artinya yang legal ya,” kata Asep, di Gedung KPK, Kamis (5/2).
Asep menjelaskan, kenaikan harga emas yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir menjadikan komoditas ini sebagai instrumen suap yang menguntungkan. Sifatnya yang mudah dibawa dan tidak seberat tumpukan uang tunai menjadi alasan utama para oknum memilih emas untuk bertransaksi di bawah tangan.
“Tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus meninggi ya menanjak gitu ya. Walaupun di minggu kemarin setelah hampir mencapai Rp3 juta sekian per gram gitu ya. Kemudian turun lagi ke angka sekitar Rp2,9 (juta) sekian ya. Karena walaupun diramalkan akan nyampe di Rp5 juta per gram dan tentunya ini menjadikan daya tarik,” jelas Asep.
Selain emas, para oknum koruptor di sektor keuangan kini lebih memilih mata uang asing dengan nilai tukar tinggi untuk mempermudah serah terima uang haram.
“Uang atau mata uang tentunya akan dipilih mata uang yang memiliki nilai tukar tinggi. Satu lembar mata uang asing itu bisa berharga belasan hingga puluhan juta rupiah. Ini memudahkan mereka; membawanya mudah, ringkas, dan saat diberikan pun tidak berat,” ujar Asep.
Seringnya penemuan emas dalam OTT membuat KPK kini lebih waspada terhadap aset-aset non-tunai. Selain emas, KPK juga mulai memantau potensi penggunaan cryptocurrency sebagai media baru dalam tindak pidana korupsi.
“Walaupun ada hal-hal lain seperti cryptocurrency dan yang lainnya, juga teman-teman di penyidikan, di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga sudah mulai melihat hal itu (termasuk cryptocurrency),” lanjut Asep.
Lebih lanjut, terkait usulan pembentukan tim khusus untuk memonitor pergerakan transaksi emas di masyarakat, KPK memilih untuk mengoptimalkan kerja sama antarlembaga. Asep menyatakan, saat ini KPK lebih fokus pada penanganan perkara korupsinya. Namun, pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memantau komoditas tersebut.
“Kami bisa bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini bisa melalui Antam dan yang lainnya untuk memantau pergerakan harga emas. Jadi ketika kita membutuhkan informasi itu, kita bisa meminta atau bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait,” pungkas Asep.
Tinggalkan Komentar
Komentar