Periskop.id - Indonesia resmi memasuki era baru dalam pengelolaan emas nasional melalui kehadiran bank emas atau bullion bank. Agar aktivitas ini berjalan aman, tertib, dan terawasi, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi khusus yang menjadi dasar hukum seluruh kegiatan usaha emas di sektor jasa keuangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang selanjutnya dikenal sebagai POJK 17/2024. Regulasi ini tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjalankan bank emas, tetapi juga mendefinisikan secara rinci istilah-istilah kunci agar tidak terjadi salah tafsir di masyarakat.

Berikut penjelasan istilah-istilah penting dalam POJK 17/2024 yang menjadi fondasi operasional bank emas di Indonesia.

Kegiatan Usaha Bulion (KUB)

Dalam POJK 17/2024, istilah paling mendasar adalah Kegiatan Usaha Bulion atau KUB. KUB didefinisikan sebagai seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Secara praktis, KUB merupakan istilah payung yang mencakup seluruh layanan emas yang diizinkan oleh OJK. Mulai dari simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, hingga aktivitas pendukung lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan emas. 

Seluruh aktivitas tersebut berada di bawah pengawasan OJK dan hanya boleh dilakukan oleh lembaga jasa keuangan yang memenuhi persyaratan ketat.

Dengan adanya definisi ini, OJK ingin memastikan bahwa semua layanan emas yang ditawarkan kepada masyarakat berada dalam satu kerangka hukum yang jelas dan terstandarisasi.

Simpanan Emas

Simpanan emas adalah layanan penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara KUB berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam skema ini, emas milik nasabah diklasifikasikan sebagai unallocated account. Artinya, emas tersebut tidak langsung dialokasikan dalam bentuk batangan tertentu atas nama nasabah, melainkan dicatat sebagai saldo emas secara administratif.

POJK 17/2024 mengizinkan lembaga jasa keuangan menggunakan emas dari simpanan emas ini sebagai sumber pembiayaan emas atau perdagangan emas. Namun, penggunaannya dibatasi secara ketat. 

Lembaga hanya boleh memanfaatkan antara 70 hingga 90 persen dari total saldo simpanan emas nasabah. Batas ini ditetapkan untuk menjaga likuiditas dan melindungi hak nasabah.

Pembiayaan Emas

Pembiayaan emas didefinisikan sebagai penyediaan emas terstandarisasi berdasarkan perjanjian antara lembaga jasa keuangan dan pihak lain, dengan kewajiban pengembalian emas tersebut setelah jangka waktu tertentu, disertai imbalan atau bagi hasil.

Sumber emas untuk pembiayaan dapat berasal dari simpanan emas nasabah atau dari emas milik lembaga jasa keuangan sendiri. Namun, POJK 17/2024 menetapkan sejumlah ketentuan ketat. Nilai agunan wajib minimal 100% dari nilai pembiayaan. Selain itu, pokok pembiayaan harus dikembalikan dalam bentuk emas, bukan uang tunai.

Regulasi juga menetapkan batas minimum transaksi pembiayaan emas sebesar 500 gram per pembiayaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pembiayaan emas lebih ditujukan untuk kebutuhan skala menengah hingga besar, seperti pelaku usaha atau industri yang membutuhkan emas sebagai bahan baku atau instrumen lindung nilai.

Perdagangan Emas

Perdagangan emas dalam POJK 17/2024 diartikan sebagai transaksi jual beli emas terstandarisasi berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk pembiayaan atau penitipan.

Transaksi perdagangan emas wajib dilakukan secara fisik atau spot. Penjelasan mengenai kewajiban transaksi fisik ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 13 POJK 17/2024. Artinya, perdagangan emas tidak boleh bersifat fiktif atau hanya berupa pencatatan tanpa perpindahan kepemilikan emas secara nyata.

Batas minimum perdagangan emas ditetapkan sebesar 500 gram per transaksi. Namun, batas ini tidak berlaku apabila emas tersebut akan digunakan untuk simpanan emas, pelunasan pembiayaan emas, atau penitipan emas. 

Sumber emas dalam perdagangan boleh berasal dari simpanan emas nasabah atau dari emas milik lembaga jasa keuangan.

Penitipan Emas

Penitipan emas adalah layanan penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara KUB dengan tujuan memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa.

Berbeda dengan simpanan emas, emas yang dititipkan diklasifikasikan sebagai allocated account. Artinya, emas tersebut secara hukum dialokasikan secara spesifik atas nama nasabah. Emas titipan tidak boleh digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk pembiayaan atau perdagangan.

POJK 17/2024 juga menegaskan bahwa emas titipan tidak termasuk dalam harta pailit lembaga jasa keuangan. Jika terjadi masalah pada lembaga, emas titipan wajib dikembalikan secara penuh kepada nasabah. Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi pemilik emas.

Emas

Regulasi ini juga menetapkan definisi emas yang boleh digunakan dalam kegiatan usaha bulion. Emas yang dimaksud adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan, bukan mata uang, dengan kandungan emas atau Au minimal 99,9%.

Selain itu, lembaga jasa keuangan wajib menggunakan emas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia atau standar internasional. Salah satu standar internasional yang diakui adalah standar yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Association. 

Ketentuan ini memastikan kualitas emas yang dikelola berada pada tingkat tertinggi dan dapat diterima di pasar global.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Penyelenggara KUB

Tidak semua lembaga jasa keuangan boleh menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. POJK 17/2024 membatasi hanya lembaga jasa keuangan dengan kegiatan utama penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat mengajukan izin KUB.

Bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, serta lembaga keuangan mikro secara tegas dikecualikan dari penyelenggaraan KUB. Selain itu, lembaga jasa keuangan harus memiliki peringkat komposit minimal 2 atau sehat sebelum mengajukan izin.

Dari sisi permodalan, OJK menetapkan syarat modal inti atau ekuitas minimal sebesar Rp14 triliun. Angka ini kemudian dirinci lebih lanjut sesuai dengan jenis lembaga jasa keuangan yang mengajukan izin. 

Persyaratan modal yang besar ini bertujuan memastikan bahwa hanya lembaga dengan kapasitas keuangan kuat yang boleh mengelola emas masyarakat.