periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan mencengangkan terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengkondisian jalur importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), komitmen uang yang diberikan oleh pihak swasta diduga mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai rupiah tersebut merupakan jatah rutin yang diduga disetorkan untuk mengamankan barang-barang impor agar lolos tanpa pemeriksaan fisik.

“Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan. Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Budi, di Gedung KPK, Kamis (5/2).

Budi menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Temuan angka Rp7 miliar per bulan tersebut menjadi petunjuk kuat ada jaringan yang lebih luas yang menikmati aliran dana tersebut.

Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami apakah uang haram tersebut juga mengalir ke pihak-pihak lain di luar daftar tersangka saat ini, mengingat besarnya nominal yang ditemukan di lapangan.

“Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain,” tegas Budi.

Adapun, kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk Indonesia.

Lalu, KPK menjaring 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (4/2). Dari OTT ini, KPK mengamankan 17 orang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Lalu, dari belasan orang tersebut, KPK menetapkan enam tersangka.