Periskop.id- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan, sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu, menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026.
Agus dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (17/2) menjelaskan, dari total 44 penerima remisi tersebut, 43 orang di antaranya merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi 15 hari hingga dua bulan. kemudian satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya.
Menurut Agus, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara, kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan, di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Remisi, tegas dia, diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.
Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan, pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan, sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Mashudi lebih lanjut menegaskan, komitmen Ditjenpas dalam memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Kunjungan ke KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi keluarga maupun kerabat tahanan lembaga antirasuah, untuk berkunjung selama perayaan Imlek 2026 Masehi/2577 Kongzili.
"Jadwal berkunjung dapat dilakukan sejak pukul 10.00-12.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, fasilitas tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak dasar bagi para tahanan untuk bisa bertemu dengan keluarga maupun kerabatnya. “KPK mengimbau agar kunjungan tetap dilakukan secara tertib dan teratur, termasuk dalam hal pengantaran makanan bagi para tahanan,” tuturnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada satu pun tahanan KPK pada saat ini yang merayakan Imlek. Sementara itu, dia mengungkapkan jumlah tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih terdiri atas 40 orang, yakni 32 pria dan delapan wanita.
Kemudian jumlah tahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi terdiri atas 41 tahanan yang seluruhnya adalah pria. “Dua orang di antaranya sedang dibantarkan karena sedang menjalani perawatan kesehatan,” imbuhnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar