Periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong adanya class action, untuk mencegah kasus kekerasan yang dilakukan oleh debt collector atau penagih utang. Hal ini juga sebagai respo atas kasus yang terjadi di Tangerang, Banten, di mana seorang nasabah ditusuk oleh debt collector.
Gugatan class action tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dalam konteks konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa keuangan.
"Saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (25/2).
Dia mengaku sudah berulang kali mengkritik kasus kekerasan oleh debt collector, tetapi tak ada perubahan signifikan dari pihak Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) yang membuat aturan dan mengawasi praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), kata dia, juga tidak kunjung berhati-hati dalam menugaskan debt collector-nya.
"PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya," kata dia.
Pendampingan Hukum
Dia pun mendorong lembaga perlindungan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional, untuk memberikan pendampingan hukum apabila terdapat konsumen lain yang mengalami kerugian serupa.
"Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” tuturnya.
Untuk itu, dia meminta OJK mengevaluasi dan memperketat prosedur operasional standar (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. Setiap petugas penagihan, kata dia, wajib menggunakan identitas resmi yang jelas, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang," cetusnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan yang terjadi pada Senin (23/2).
"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Budi menyebutkan, korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collectorterkait penarikan kendaraan.
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku penusukan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
Korban Penusukan
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan yang terjadi pada Senin (23/2).
"Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Selasa (24/2) pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Budi menyebutkan korban berinisial BS mengalami luka tusuk serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector, terkait penarikan kendaraan.
Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku penusukan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut. Kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tuturnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. "Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan 110 yang siaga 24 jam," ucapnya.
Sebelumnya, beredar sebuah video instagram melalui akun @fakta.indo memperlihatkan keributan antara debt collectordengan korban terkait penarikan kendaraan.
"Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menuliskan peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.
Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedurnya tidak sesuai ketentuan hukum. Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Tinggalkan Komentar
Komentar