periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Teknologi terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum penagih utang atau debt collector di Semarang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Frederika Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki menyampaikan bahwa sanksi diberikan atas ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola serta mengawasi kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.
“Berkenaan dengan dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku di Semarang, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan juga pengawasan kegiatan penagihan, khususnya dilakukan melalui pihak ketiga,” tegas Kiki dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).
Sebagai bagian dari sanksi tersebut, OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama serta mewajibkan perusahaan untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap praktik penagihan.
“Kemudian kami juga memberikan denda sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku dan juga perintah untuk menyusun dan laksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan mereka, khususnya dilakukan melalui pihak ketiga,” lanjutnya.
OJK menekankan bahwa perusahaan harus segera menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan (action plan) guna memastikan kegiatan penagihan, terutama melalui pihak ketiga, berjalan sesuai ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri jasa keuangan, terutama yang melibatkan debt collector eksternal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar