Periskop.id - Aksi penagihan yang agresif oleh debt collector, seperti panggilan telepon hingga puluhan kali dalam sehari, kerap memicu keresahan di kalangan masyarakat.
Melalui edukasi resmi di akun Instagram @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penagihan utang memang bagian dari proses penyelesaian kewajiban debitur.
Kendati demikian, seluruh pelaksanaannya wajib tunduk pada aturan ketat dan mengedepankan perlindungan konsumen.
Batasan Legal Penagihan oleh Debt Collector
OJK meluruskan sejumlah pemahaman keliru terkait praktik penagihan di lapangan. Penagihan hanya diperbolehkan menyasar langsung konsumen yang bersangkutan, sehingga tindakan spamming atau menghubungi orang tua dan kerabat merupakan hal yang dilarang.
Saat mendatangi konsumen, petugas penagihan juga wajib membawa serta menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.
Kemudian, kerahasiaan data pribadi konsumen wajib dilindungi penuh dan tak boleh disebarluaskan untuk alasan apa pun.
Dari segi waktu, penagihan melalui telepon maupun tatap muka hanya diizinkan pada hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut membutuhkan persetujuan konsumen terlebih dahulu dan tak boleh mengganggu kenyamanan.
Proses penagihan harus berjalan profesional tanpa adanya ancaman, intimidasi, kekerasan, tindakan yang mempermalukan, maupun penawaran pelunasan dengan imbalan pribadi.
Lokasi penagihan pun dibatasi hanya pada alamat penagihan yang disepakati atau domisili konsumen, bukan di tempat kerja.
Hak Konsumen dan Kanal Pengaduan Resmi
Saat menghadapi petugas penagih utang, konsumen memiliki hak-hak hukum yang dilindungi, di antaranya:
- Berhak meminta dan memeriksa identitas resmi petugas.
- Berhak mendapatkan perlindungan atas data pribadi.
- Berhak menolak segala bentuk tindakan ancaman maupun intimidasi.
- Berhak melaporkan dugaan pelanggaran tata cara penagihan kepada OJK.
Meski memiliki perlindungan hak, OJK mengingatkan bahwa hak dan kewajiban harus berjalan beriringan, sehingga konsumen tetap wajib menyelesaikan pembayaran utang sesuai kesepakatan.
Jika menemukan praktik penagihan yang melanggar aturan, masyarakat dapat melapor melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, email [email protected], atau situs Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id.
Tinggalkan Komentar
Komentar