periskop.id - Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun akibat keterlibatannya dalam pusaran rasuah tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," kata Fajar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Tindak kejahatan rasuah ini terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun pihak korporasi. Majelis Hakim mencatat kerugian keuangan negara akibat praktik culas tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp9,42 triliun.
Sebelum menjatuhkan ketukan palu, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan hukuman. Hal memberatkan dilandasi fakta perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara itu, keadaan meringankan didasarkan pada perilaku sopan Riva selama mengikuti jalannya persidangan. Statusnya yang belum pernah dihukum serta tanggungan keluarga turut menjadi pertimbangan pemberian keringanan tersebut.
Persidangan hari ini turut membacakan putusan bagi dua terdakwa lainnya dari internal perusahaan pelat merah tersebut. Keduanya adalah mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma serta eks Vice President Trading Produk Edward Corne.
Nasib serupa dialami Maya yang harus menerima hukuman kurungan selama 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward mendapat ganjaran hukuman penjara sedikit lebih lama, yakni 10 tahun bui.
Kedua mantan petinggi perusahaan ini juga dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, sanksi tersebut diganti dengan kurungan subsider 190 hari penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati demikian, vonis Majelis Hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan awal tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Kasus bermula saat Riva menduduki kursi Direktur Pemasaran dan Niaga periode 2021-2023. Ia menyetujui usulan Maya mengenai hasil lelang khusus pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama 2023.
Usulan tersebut memuluskan jalan BP Singapore dan Sinochem International Oil keluar sebagai pemenang tender. Kemenangan ini didapat melalui perlakuan istimewa setelah Edward membocorkan informasi rahasia pengadaan BBM kepada kedua perusahaan asing tersebut.
Edward terbukti memberikan bocoran informasi alpha kepada pihak peserta lelang. Bahkan, ia sengaja memperpanjang batas waktu penyampaian penawaran khusus bagi BP Singapore agar memenangkan tender.
Tinggalkan Komentar
Komentar