periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan ambang batas pendapatan non-halal emiten yang ingin masuk Daftar Efek Syariah (DES).
Jika sebelumnya batas maksimal pendapatan bunga dan pendapatan non halal lainnya ditetapkan sebesar 10% dari total pendapatan, maka mulai seleksi periode I 2026 angka tersebut resmi dipangkas menjadi hanya 5%. Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh menegaskan kebijakan ini akan efektif diterapkan pada April 2026.
"April 2026 sudah menggunakan angka 5% untuk komposisi pendapatan nonhalal,” ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan secara daring, Kamis (26/2).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Ia menuturkan aturan baru tersebut nantinya akan menandai babak baru penguatan standar syariah di pasar modal Tanah Air.
Dengan ketentuan terbaru, emiten yang memiliki total pendapatan Rp1 triliun, misalnya, hanya diperbolehkan membukukan pendapatan non halal maksimal Rp50 miliar agar tetap memenuhi kriteria DES.
"Kalo melampaui ambang batas tersebut, saham perusahaan berpotensi dikeluarkan dari daftar efek syariah," terang Irwan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset yang saat ini masih berada pada batas maksimal 45%.
“Untuk utang berbasis bunga itu masih 45% di tahun ini dan sedang kami dalami kajiannya,” sambungnya.
Dalam POJK terbaru, rasio tersebut direncanakan turun secara bertahap menjadi 33% dalam kurun waktu 10 tahun. Penyesuaian ini bertujuan mendorong struktur keuangan emiten yang lebih sehat dan selaras dengan prinsip syariah.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari proses konsolidasi untuk memperkuat kualitas kepatuhan syariah sekaligus menjaga kredibilitas pasar modal syariah Indonesia.
Seiring pertumbuhan signifikan yang tercatat sepanjang 2025 dan penerapan aturan baru pada 2026, pasar modal syariah dinilai tengah memasuki fase penguatan fondasi. Bukan sekadar ekspansi jumlah investor dan nilai transaksi, tetapi juga penegasan komitmen terhadap prinsip syariah yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar
Komentar