periskop.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menepis tudingan adanya intervensi dari parlemen terkait penanganan kasus hukum Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fandi dituntut maksimal atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Habiburokhman menegaskan, kehadiran Komisi III dalam menyikapi kasus ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi, terutama menyangkut perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.

"Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, Komisi III bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tetapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga Fandi di Gedung DPR, Kamis (26/2).

Ia menekankan pihaknya tidak mencampuri urusan teknis hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Menurutnya, fokus utama DPR adalah memastikan para mitra kerja di jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sesuai dengan koridor perundang-undangan.

"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan kritik keras terhadap oknum JPU di Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Harvian. Ia meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memberikan teguran karena pernyataan oknum jaksa tersebut dianggap menyudutkan masyarakat dan DPR.

Ia menilai klaim jaksa yang menyebut adanya intervensi dari publik dan parlemen terhadap tuntutan mati Fandi adalah kekeliruan. Habiburokhman justru mengingatkan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan sikap, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

"Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat selain menilai fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di persidangan sejak 23 Oktober 2025. Fandi didakwa melakukan permufakatan jahat bersama beberapa rekan lainnya, termasuk warga negara asing.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker dari Hasiholan Samosir. Keduanya kemudian berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat.

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis keterangan dalam SIPP tersebut.