periskop.id - Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kejanggalan di balik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terseret kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton di Batam. Hotman menilai tuntutan tersebut melawan logika hukum karena kliennya hanyalah seorang pekerja yang baru bergabung selama tiga hari.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Hotman mempertanyakan dasar keyakinan jaksa dan penyidik. Menurutnya, mustahil bagi gembong narkoba mempercayakan barang haram senilai Rp4 triliun kepada orang asing.
"Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton, yang harganya Rp4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada, tapi tiba-tiba dituntut sekarang hukuman mati," kata Hotman di Gedung DPR, Kamis (26/2).
Hotman menceritakan bahwa Fandi merupakan lulusan D4 bidang mesin yang melamar pekerjaan secara resmi melalui sebuah agen. Namun, setibanya di Thailand, Fandi justru dipekerjakan di kapal yang berbeda dari kesepakatan awal.
"Menurut kontrak, harusnya kapalnya Northstar namanya. Tahu-tahu dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda. Baru mereka berangkat, dibawalah si Fandi ke tengah laut," tutur Hotman.
Fandi diketahui baru resmi mengenal kapten kapal pada 1 Mei dan baru mulai melaut di kapal tersebut pada 14 Mei.
Lalu, tiga hari setelah melaut, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan membongkar 67 kardus ke kapal Sea Dragon. Hotman menegaskan, saat proses bongkar muat secara estafet tersebut, Fandi berkali-kali bertanya kepada kapten mengenai isi kardus-kardus tersebut.
"Si anak ibu ini (Fandi) bolak-balik nanya, ini apa? Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku (kepada Fandi) bahwa itu adalah uang dan emas. Itu pengakuannya," ujar Hotman.
Kapal yang seharusnya menuju Filipina tersebut akhirnya dicegat oleh BNN dan Bea Cukai di perairan Tanjung Karimun, Kepulauan Riau.
“Ini kapal harusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina, tapi lewat perairan Indonesia. Di Tanjung Karimun, ketangkep sama BNN, sama Bea Cukai. Di situlah duka cita itu mulai,” ujarnya.
Hotman sangat menyesalkan tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengingat minimnya alat bukti keterlibatan aktif kliennya.
"Di persidangan, si kapten juga mengakui bahwa memang si anak ini nanya berkali-kali, ini apa isinya? Kok bisa dituntut hukuman mati? Tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal, sebagai pengangguran masuk kerja," ungkap Hotman.
Diketahui, Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir di persidangan sejak 23 Oktober 2025. Fandi didakwa melakukan permufakatan jahat bersama beberapa rekan lainnya, termasuk warga negara asing.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada April 2025 saat Fandi menerima tawaran pekerjaan sebagai ABK kapal tanker dari Hasiholan Samosir. Jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” tulis keterangan dalam SIPP tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar