periskop.id - Pengacara Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum keluarga terdakwa Radiet Ardiansyah, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Hotman menilai konstruksi hukum yang menetapkan Radiet sebagai tersangka tidak masuk akal dan mengabaikan fakta lapangan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menyoroti kondisi fisik Radiet saat ditemukan di lokasi kejadian yang justru tampak seperti korban penganiayaan berat, bukan seorang pelaku yang berusaha melarikan diri.
"Pertanyaannya adalah, kalau memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Bonyok semua. Dan itulah kejadiannya, serta tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian," kata Hotman di Gedung DPR, Kamis (26/2).
Hotman menyampaikan kronologi penemuan jasad korban dan kliennya di sebuah pantai Lombok yang dikenal cukup ramai. Sekitar 3–4 hari setelah dinyatakan hilang, jasad Ni Made ditemukan, sedangkan Radiet ditemukan hanya berjarak 100 meter dari posisi jasad dalam kondisi luka parah.
"Inti kasusnya adalah sama sekali tidak bisa diterima nalar hukum seorang yang sudah mati bisa menganiaya si pelaku. Ini dia, inilah tubuh dari si anak ibu ini pada saat ditemukan di pantai dan mayat dari pacarnya ditemukan kurang lebih 100 meter. Ya pertanyaannya adalah siapa yang menganiaya ini?" ucap Hotman sambil menunjukkan bukti visual luka-luka Radiet.
Menurutnya, pengakuan Radiet konsisten menyebutkan adanya keterlibatan oknum lain di lokasi tersebut. Hotman menekankan, keberadaan Radiet di lokasi dalam keadaan pingsan dan penuh luka merupakan bukti kuat adanya pihak ketiga yang melakukan kekerasan terhadap keduanya.
“Akhirnya kemudian sekitar 3–4 hari ditemukanlah mayat pacarnya wanita ini di pantai. Sedangkan ditemukan juga jarak 100 meter tubuh dari si anak ibu ini yang laki-laki, yang sekarang jadi terdakwa, dalam keadaan bonyok semuanya, luka-luka. Berselang beberapa bulan tiba-tiba dituduh sebagai pelaku pembunuh,” tutur dia.
Hotman menilai logika penegakan hukum dalam kasus ini sangat rapuh karena tidak mampu menjelaskan siapa yang menghajar Radiet hingga babak belur, jika ia dianggap sebagai pelaku tunggal.
"Siapa yang menganiaya, berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ, kenapa enggak kabur? Dan sampai hari ini tidak ada saksi yang melihat sama sekali," pungkasnya.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Hotman meminta Komisi III DPR RI untuk memberikan atensi khusus agar tidak terjadi salah tangkap dan mengungkap sosok pembunuh yang sebenarnya di balik tragedi berdarah di pantai Lombok tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar