Periskop.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta mengingatkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan kosmetik mengandung bahan berbahaya, bukan mempublikasikannya, termasuk di media sosial.
"Tetap dikembalikan kepada otoritas, yaitu kami sebagai lembaga yang diberikan mandat di dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk mempublikasikan hasil pengawasan," kata Ketua Tim Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi BBPOM di Jakarta Evi Citraprianti dalam siniar di Jakarta, Rabu (11/3).
Dia mengatakan, Badan POM secara rutin dan berkala mempublikasikan hasil pengawasan kosmetik, salah satunya melalui media sosial resmi mereka. Lebih lanjut, dia menyebutkan Badan POM telah menerbitkan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan melalui peran serta masyarakat.
Melalui aturan tersebut, masyarakat diajak ikut serta mengawal keamanan obat dan makanan. Nantinya, informasi dari masyarakat itu menjadi atensi Badan POM dalam melakukan verifikasi. "Peran masyarakat juga dalam penyebaran informasi atau repost (di media sosial)," ujar Evi.
Sebagai kanal pengaduan, aplikasi BPOM Mobile dapat menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemalsuan produk kosmetik.
"Ketika menemukan dugaan adanya pelanggaran, misalnya ada pemalsuan, tidak ada izin edar, silahkan laporkan," tuturnya.
Dia mengatakan, pelapor perlu memberikan identitas diri yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab bahwa informasi yang disampaikan adalah benar, serta informasi produk, termasuk nama produk dan lokasi pembelian.
"Data pribadi aman. Ini bentuk tanggung jawab. Kami akan tindak lanjuti pengaduan yang dilaporkan. Berikan identitas produk yang jelas, nama produk, belinya di mana, akun media online-nya, dicantumkan link toko, invoice pembelian untuk kami lakukan penelusuran," jelas Evi.
Selain itu, kata dia, aplikasi BPOM Mobile juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan jika produk obat dan makanan terdaftar di Badan POM. "Apabila setelah diperiksa, ketika informasi yang muncul di aplikasi dan yang akan dicek berbeda, itu bisa lapor melalui aplikasi, juga di layanan WhatsApp 0822-1126-7771," ujar Evi.
Waspadai Overclaim
Asal tahu saja, kosmetika merupakan bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut.
Fungsi kosmetika, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Berdasarkan definisi tersebut, maka kosmetika tidak bertujuan untuk mengobati dan bukan merupakan suatu obat.
"Kalau klaim dapat mengobati jerawat, kembali lagi, kosmetik bukan obat, namun sediaan luar tubuh dengan tujuan selain obat. Ketika mengklaim dapat mengobati jerawat, itu ada indikasi (ada bahan berbahaya atau overclaim)," terang Evi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober-Desember (Triwulan IV) 2025, Badan POM menemukan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.
Seluruh temuan tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik, yaitu asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Tinggalkan Komentar
Komentar