Periskop.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan empat orang lainnya, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait dengan tindak pidana asal penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (29/4) mengatakan, empat tersangka lainnya adalah Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Lalu, Abdul Hamid alias Boy selaku bandar narkoba di Kota Bima.
Keduanya sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Tersangka berikutnya adalah Alex Iskandar, yakni adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Adapun Koko Erwin juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Tersangka terakhir adalah Ais Setiawati selaku mantan istri dari Koko Erwin.
Didik Putra Kuncoro sendiri adalah mantan Kapolres Bima Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diduga menerima “uang keamanan” sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin selaku bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat di Polres Bima Kota, menerima uang dari Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin. Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin dan dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA.
Dipindah ke Jakarta
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol. Eko Hadi, Jumat (27/2) menyatakan, enam tersangka dalam pusaran kasus dugaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dari penahanan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Eko mengatakan, enam tersangka itu diboyong ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim penyidik. Diketahui, keenam tersangka tersebut merupakan tersangka di dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.
Terungkapnya kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 saat dilakukan penangkapan terhadap YI dan HR yang merupakan masyarakat sipil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari keduanya, penyidik menyita narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YI dan HR adalah anak buah dari AN.
Ternyata, AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota atas nama Bripka IR. Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dan keesokan harinya pada tanggal 26 Januari 2026, dilakukan penangkapan terhadap AN.
Dari hasil interogasi AN, diketahui, ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkoba tersebut. Wanita itu mengaku pernah menghadiri sebuah pertemuan yang didalamnya terdapat AS selaku bendahara jaringan dan KE (Koko Erwin) selaku pemimpin jaringan narkoba serta Malaungi, untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Didik.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Malaungi dan menyita barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Malaungi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025. Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP Didik yang merupakan atasan langsung dari Malaungi. Jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada Didik senilai Rp2,8 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar