Periskop.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengaku belum menerima data rinci, mengenai sebaran lokasi dan jumlah perlintasan sebidang kereta di wilayah Jakarta yang tidak memiliki penjagaan.

Hal ini ia sampaikan menanggapi data PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta yang mencatat ratusan titik rawan kecelakaan tanpa palang pintu dan pos pengamanan. “Saya belum dapat data tentang pintu (palang perlintasan) yang tidak terjaga (Jakarta),” ujar Rano Karno di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/4). 

Rano mengakui, Jakarta memiliki jumlah perlintasan kereta api yang lebih banyak dibandingkan daerah lain. Namun, ia menekankan perlunya verifikasi mengenai standar keamanan di setiap titik tersebut.

“Tapi maaf, barangkali kalau palang atau pintu itu pasti Jakarta jauh lebih banyak daripada wilayah yang lain. Tapi apakah pintu itu ada yang jaga, itu memang kita mesti pertanyakan,” jelas Rano.

Sebelumnya, ia juga menyebut perlintasan sebidang kereta api di wilayah Jakarta harus dievaluasi untuk mencegah terulangnya kecelakaan KRL dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4).

Berdasarkan data PT KAI, terdapat 423 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang membentang dari Banten hingga Cikampek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 titik masuk dalam kategori perlintasan tidak terjaga.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menegaskan, perlintasan tanpa penjagaan, sirine, dan palang pintu menjadi perhatian serius karena risiko kecelakaan yang tinggi.

“Perlintasan yang tidak ada penjaganya serta tidak dilengkapi alat pengamanan seperti palang pintu, sirine, dan perangkat keselamatan lainnya menjadi perhatian serius,” kata Franoto.

Untuk itu, KAI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah daerah terkait untuk mempercepat transformasi perlintasan sebidang, menjadi perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass. Saat ini, baru terdapat 118 perlintasan tidak sebidang di wilayah Daop 1.

“Kami mendukung Pemda untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga, dengan cara mengubahnya menjadi perlintasan tidak sebidang, atau minimal dilengkapi peralatan pengamanan dan penjaganya,” tuturnya.