periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan menunda agenda pemeriksaan terdakwa Miki Mahfud dan Temurila hingga Senin (4/5). Penundaan dilakukan setelah Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia, mengaku belum siap secara mental dan perlu mempelajari materi persidangan.
Dalam persidangan, Miki mengungkapkan dirinya baru menerima informasi mengenai jadwal pemeriksaan pada malam sebelumnya. Hal tersebut membuatnya merasa belum memiliki persiapan cukup untuk memberikan keterangan di hadapan hakim.
"Sebenarnya kalau untuk hari ini, kami diskusi tadi belum siap, Yang Mulia. Karena kami baru terima info dari teman-teman itu jam 10 malam. Jadi istilah kasarnya belum belajar. Kami membutuhkan waktu juga untuk, ya, istilah kasarnya belajar kisi-kisi, Yang Mulia," kata Miki Mahfud di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Saat ditanya Hakim Ketua mengenai materi yang akan dipelajari, Miki menjelaskan dirinya perlu membaca ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Ia beralasan selama ini lebih banyak mempelajari BAP saksi lain sehingga merasa sedikit lupa dengan detail keterangannya sendiri.
“Jadi perlu untuk belajar. Apa yang saudara akan pelajari dulu?” tanya Hakim Ketua.
"Ya mungkin isi BAP, Yang Mulia. Karena selama ini kami pelajarinya BAP orang lain, BAP kami sendiri mungkin sudah agak lupa, jadi akan baca kembali," jawab Miki Mahfud.
Setelah mengetahui alasan tersebut, Hakim langsung menanyakan persetujuan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Bisa (diterima alasan terdakwa Miki Mahfud), Yang Mulia,” tegas jaksa.
Hakim Ketua pun mengabulkan permohonan tersebut guna memastikan terdakwa memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri. Namun, hakim memberikan catatan agar terdakwa menjaga kondisi kesehatannya sampai agenda pemeriksaan berlangsung.
“Tapi dengan catatan saudara jaga kesehatan baik-baik, karena sudah sulit untuk menunda persidangan. Nanti persidangan kita tunda, saudara minta disidang dengan pemeriksaan terdakwa sendiri, nah itu repot lagi,” pungkas Hakim Ketua.
Selain agenda pemeriksaan, hakim juga menyepakati jadwal lanjutan hingga pembacaan putusan. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan pada 18 Mei 2026, diikuti dengan nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum pada 25 Mei 2026. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, majelis hakim akan membacakan putusan akhir pada 3 Juni 2026.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka adalah Wamenaker 2024–2029, Immanuel Ebenezer alias Noel.
PJK3 atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud.
Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk pihak-pihak di Kemenaker, dengan total mencapai sekitar Rp81 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar